BLT UMKM Diperpanjang hingga 18 Febuari 2021, Cek KTP di eform.bri.co.id/bpum agar Dapat Rp2,4 Juta

- 11 Februari 2021, 11:39 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp 2,4 juta.
Ilustrasi BLT UMKM Rp 2,4 juta. /ANTARA/Sigid Kurniawan

BERITA DIY – Kabar baik buat para pelaku usaha mikro, sebab pencairan BLT UMKM diperpanjang sampai 18 Febuari 2021.

Bagi Anda yang ingin mengecek apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak, dapat menggunakan NIK KTP Anda dan cek mendapat Bantuan Langsung Tunai [BLT] UMKM bisa cek melalui website eform.bri.co.id/bpum.

Seperti diketahui penerima BLT UMKM akan mendapat bantuan dengan nominal Rp2,4 Juta rupiah. Bantuan ini deberikan oleh pemerintah untuk mendukung UMKM di tengah masa pandemi Covid-19.

Bagi para penerima BLT UMKM harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Video Panas Mirip Gabriella Larasati 'Siapa Takut Jatuh Cinta' Hebohkan Jagat Maya, Komentar IG Dimatikan

  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan [NIK]
  • Warga Negara Indonesia [WNI].
  • Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD.
  • Memiliki usaha mikro.
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembayaran dari perbankan dan KUR.

Bantuan BLT UMKM ini akan diberikan kepada 12 juta pelaku UMKM yang memenuhi syarat dan sudah mendaftar pada gelombang pertama dan gelombang kedua di tahun 2020. Karena pencarian belum selesai di tahun 2020 maka diperpanjang hingga 18 Febuari 2021.

Setelah mendaftar dan berhak mendapat bantuan tersebut pelaku akan menerima SMS sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM dari Bank Rakyat Indonesia [BRI], lalu bisa mengkonfirmasi namanya di link eform.bri.co.id/bpum dengan memasukan NIK KTP.

Baca Juga: Sambut Libur Imlek, Pemda DIY Lakukan Pengecekan Rapid Antigen di Tiga Titik Perbatasan Secara Acak

Berikut cara mengecek daftar penerima menggunakan NIK KTP melalui link eform.bri.co.id/bpum:

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah