KIP Kuliah Dibuka, Ini Cara Daftar di kip-kuliah.kemdikbud.go.id Dapat Bantuan Rp 4,8 Juta per Tahun

- 9 Februari 2021, 15:08 WIB
Ilustrasi KIP Kuliah 2021.
Ilustrasi KIP Kuliah 2021. /kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

BERITA DIY - Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah tahun 2021 kembali dibuka. Pendaftar yang lolos akan mendapatkan bantuan Rp4,8 juta per tahun atau Rp700 ribu per bulan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud melalui akun instagram resminya, @puslapdik_dikbud.

Pendaftaran dibuka secara online di link kip-kuliah.kemdikbud.go.id hingga 23 Februari 2021 bagi pendaftar jalur SNMPTN dan hingga 18 Maret 2021 bagi pendaftar kuliah jalur SNMPN.

Baca Juga: Ferdinand Hutahean Tanggapi Keberatan MUI Soal Kolom Kepercayaan KTP: Bukan Kartu Identitas Penduduk Surga

Baca Juga: Tagar #MoeldokoDidukung Trending di Twitter, Ternyata Elektabilitas Moeldoko Masih di Bawah AHY

KIP merupakan salah satu program bagian dari PIP (Program Indonesia Pintar) yang memberikan bantuan berupa uang tunai hingga Rp4,8 juta per tahun dan biaya kuliah gratis.

Berikut sejumlah bantuan yang akan diterima peserta didik yang lolos dan mendapatkan KIP Kuliah:

  • Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (Ujian Tulis Berbasis KomputerUTBK) serta seleksi lain yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos);
  • Pembebasan biaya kuliah/ pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi;
  • Bantuan biaya hidup, mulai tahun akademik 2021/2022 biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal dari masingmasing wilayah Perguruan Tinggi.

Baca Juga: Bengek! Pak Sodikin Bikin Ngakak Fans Ikatan Cinta karena Hal Ini, Netizen: SIKAATTTTT

Bantuan ini diberikan kepada peserta didik dari keluarga miskin agar bisa mendapatkan kesempatan untuk menempuh pendidikan tinggi.

Berikut jadwal lengkap pendaftaran KIP Kuliah tahun 2021:

  1. Pendaftaran akun siswa KIP-Kuliah dibuka 8 Februari 2021 - 31 Oktober 2021
  2. SNMPTN Dibuka 14 Februari 2021 - 23 Februari 2021.
  3. SNMPN dibuka 12 Februari - 18 Maret 2021.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Protes Keras Novel Baswedan Soal Kematian Ustadz Maheer: Lebih kepada Propaganda

Adapun syarat untuk mendaftar KIP Kuliah tahun 2021 di kip-kuliah.kemdikbud.go.id adalah sebagai berikut:

  • Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA, SMK atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
  • Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, serta dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Adapun penerima bantuan ini adalah peserta didik yang mengalami keterbatasan ekonomi, dibuktikan sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

Baca Juga: Tak Disangka! Pak Sodikin Bikin Andin Batal Cabut Gugatan Cerai? Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini

Calon mahasiswa yang tidak mempunyai KKS masih bisa mendapatkan KIP Kuliah asalkan memunhi persyaratan sebagai anggota dari keluarga yang tidak mampu.

Berikut tahapn pendaftaran KIP Kuliah di kip-kuliah.kemdikbud.go.id:

  • Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.
  • Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;
  • Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;
  • Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
  • Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);

Baca Juga: Selamat! Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo Terima Medali Emas dari Dewan Pers Saat Hari Pers Nasional 2021

  • Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN). Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
  • Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x