1 Keluarga Bisa Dapatkan BST Rp 10,8 Juta Jika Ada Anggota Keluarga dengan Kriteria Ini

- 5 Februari 2021, 13:59 WIB
Ilustrasi: 1 Keluarga Bisa Dapatkan BST Rp 10, 8 Juta Jika Ada Anggota Keluarga dengan Kriteria Ini.
Ilustrasi: 1 Keluarga Bisa Dapatkan BST Rp 10, 8 Juta Jika Ada Anggota Keluarga dengan Kriteria Ini. /Dok. Pribadi - Syifa Chusnul Khotimah

- Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan   untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan   identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

- Musyawarah desa/musyarwah kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan   berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.

Pre-List akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan  verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.

- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.

- File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.

Baca Juga: Amanda Manopo ‘Andin’ Pakai Celana di Syuting Ikatan Cinta Hari Ini, Warga Paguyuban: Ada Kutukan Huru-Hara

- Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.

- Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

- Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel.

- Data penerima PKH dapat dilihat di laman https://dtks. kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.

Halaman:

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah