1 Keluarga Bisa Dapatkan BST Rp 10,8 Juta Jika Ada Anggota Keluarga dengan Kriteria Ini

- 5 Februari 2021, 13:59 WIB
Ilustrasi: 1 Keluarga Bisa Dapatkan BST Rp 10, 8 Juta Jika Ada Anggota Keluarga dengan Kriteria Ini.
Ilustrasi: 1 Keluarga Bisa Dapatkan BST Rp 10, 8 Juta Jika Ada Anggota Keluarga dengan Kriteria Ini. /Dok. Pribadi - Syifa Chusnul Khotimah

BERITA DIY - Kemensos mengumumkan jika dalam 1 keluarga terdapat lebih dari 1 anggota yang memiliki kriteria untuk menerima Bantuan Sosial Tunai (BST), mereka semua bisa didaftarkan untuk mendapatkan Bansos tersebut, dengan catatan tidak lebih dari 4 orang anggota.

Perolehan tertinggi dalam 1 keluarga pada Bantuan Sosial Tunai (BST) dengan asumsi ada 4 anggota keluarga yang berhak mendapatkannya, maksimal ialah Rp 10,8 juta.

Baca Juga: Potret Doddy Djanas Sutradara Ikatan Cinta yang Belum Banyak Diketahui Orang, Pak Sut yang Sebenarnya

Asumsi tersebut didasari oleh daftar penerima BST seperti berikut ini:

• Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp. 3.000.000,-
• Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun : Rp. 3.000.000,-
• Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp. 900.000,-
• Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp. 1.500.000,-
• Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp. 2.000.000,-
• Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp. 2.400.000,-
• Kategori Lanjut Usia : Rp. 2.400.000,-

Dalam 1 keluarga bisa mendapat Rp 10,8 juta sesuai asumsi di atas, apabila di dalam keluarga itu terdapat ibu hamil yang mendapat bantuan 3 juta, balita mendapat 3 juta, lanjut usia Rp. 2.400.000, dan penyandang disabilitas Rp. 2.400.000.

Baca Juga: Tanpa Ribet! Cara Mencairkan Bansos Tunai Rp300 Ribu: Bawa KTP ke Kantor Ini BST Februari Cair

Cara mendaftarnya pun tidak rumit, berikut prosesnya:

- Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

Halaman:

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x