TERKINI! Ini 3 Pilihan Tes Covid-19 yang Jadi Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh, Ada GeNose Juga

- 3 Februari 2021, 14:47 WIB
Ilustrasi kereta api.*
Ilustrasi kereta api.* /Dok Kemenpar

Serta, SE No 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Swab Anal Metode Baru Pendeteksi Covid 19, Alat Swab Masuk 3 Sentimeter

Pada SE No 11, disebutkan penumpang kereta jarak jauh atau antarkota mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021 wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose atau rapid test antigen atau RT-PCR.

Hasil tes virus corona itu harus menyatakan negatif. Pelaksanaan tes pun diharuskan dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan untuk perjalanan KA antar kota di Pulau Jawa dan Sumatera.***

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x