Ditutup Besok! Segera Cek Link eform.bri.co.id/bpum dan Datangi BRI untuk Dapatkan BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta

- 30 Januari 2021, 07:30 WIB
Berikut Syarat dari depkop.go.id, untuk Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Berikut Syarat dari depkop.go.id, untuk Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta /PIXABAY

BERITA DIY - Pencairan batuan langsung tunai (BLT) untuk pelaku UMKM sebesar Rp2,4 juta akan ditutup besok, Minggu 31 Januari 2021.

Para pelaku UMKM yang mendapatkan BPUM akan mendapatkan SMS notifikasi dari BRI.

Sementara, bagi yang tidak mendapatkan SMS notifikasi, pelaku UMKM tidak perlu berkecil hati.

Baca Juga: Simak! Panduan Cek Status Penerima dan Pencairan BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta Tahun 2021 di BRI

Pelaku UMKM bisa mengecek apakah mendapatkan bansos Rp2,4 juta tersebut atau tidak di website eform.bri.co.id/bpum.

Pelaku UMKM, setelah masuk ke website, tinggal memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tersedia.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair Lagi lho, Mau Dapat? Buruan Cek Daftar Penerima di Link Ini Sudah Mau Ditutup

Selanjutnya, masukkan kode verifikasi yang tertera ke dalam kolom yang tersedia dan klik proses inquiry.

Jika Anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp2,4 juta, maka akan muncul seperti berikut ini:

Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. **** dengan nomor rekening *****. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP.

Baca Juga: Anggaran Kartu Prakerja 2021 Naik 2 Kali Lipat! Cek Lagi, Ini Syarat dan Cara Daftarnya untuk Dapat Rp2,4 Juta

Bagi para pelaku UMKM yang mendapatkan SMS notifikasi maupun di website dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM, ada baiknya segera mendatangi kantor BRI terdekat.

Pencairan dana bansos Rp2,4 juta akan dilakukan oleh kantor BRI. Berikut panduan pencairan dana BLT UMUM di BRI:

  1. Mendatangi kantor BRI terdekat.
  2. Membawa KTP dan buku tabungan BRI. Jika tidak memiliki rekening BRI, maka akan dibuatkan petugas bank.
  3. Menunjukkan keterangan bahwa Anda penerima BLT UMKM kepada petugas bank.
  4. Melengkapi dokumen yang disyaratkan, yakni Surat Pernyataan, Surat Pernyataan
  5. Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
  6. Menunggu proses pencairan dana BPUM yang akan langsung ditransfer oleh pihak bank ke rekening masing-masing.

Baca Juga: Penerima BLT UMKM Bisa Dapatkan Tambahan Modal Usaha Rp 10 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Perlu menjadi catatan, tidak ada biaya apa pun alias gratis dalam proses pencairan dana BPUM Rp2,4 juta.

Sebagai catatan, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi dalam mendapatkan bantuan tersebut. Berikut rinciannya:

  • WNI.
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Mememiliki usaha mikro.
  • Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD.
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: Pastikan Namamu Terdaftar di Link BLT BRI! BPUM Cair ke 12 Juta UMKM di 2021

Bagi para pelaku UMKM yang tidak mendapatkan bansos BPUM 2020 tidak usah khawatir. Sebab, pemerintah memastikan penyaluran BLT UMKM akan dilakukan kembali pada tahun 2021.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah