Cek Daftar Penerima BST Rp300 Ribu Pakai KTP Melalui Link Berikut

- 28 Januari 2021, 19:01 WIB
Cek BST Bansos Rp300 ribu secara online di dtks.kemensos.go.id.
Cek BST Bansos Rp300 ribu secara online di dtks.kemensos.go.id. /Tangkap Layar dtks.kemensos.go.id

BERITA DIY  - Pada awal tahun 2021, pemerintah meluncurkan sejumlah program bantuan sosial kepada masyarakat untuk membantu perekonomian masyarakat. Bantuan sosial tersebut meliputi bantuan Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Non Tunai atau Sembako dan Bantuan Sosial Tunai.

Program Bantuan Sosial Tunai (BST) rencananya akan menyasar sejumla 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia termasuk Jabodetabek. Anggaran yang disiapkan untuk program bansos BST ini adalah sebesar Rp12 triliun.

Baca Juga: Jangan Lewatkan! BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta, Segera Cek Namamu di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Pada tahun 2020 sendiri relaisasi bantuan Tunai Sosial mencampai 97,55 persen atau anggaran sebesar Rp32,4 triliun. Sementara pada tahun 2021 ini wilayah Jabodetabek yang semula menerima bantuan berupa sembako berubah menjadi menerima BST.

Selanjutnya, program bansos BST ini akan disalurkan melalui PT. Pos selama empat bulan yaitu pada bulan Januari, Februari, Maret, dan April. Besaran bantuan yang akan diterima oleh masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah Rp300.000 sehingga total akan mendapatkan bantuan sebsar Rp1.200.000.

Masyarakat dapat melakukan cek daftar penerima bansos BST hanya dengan menggunakan KTP melalui link https://dtks.kemensos.go.id. Berikut cara lengkap akses daftar penerima bansos BST:

  • Buka link https://dtks.kemensos.go.id melalui browser Anda.
  • Masukkan nomor identitas diri seperti NIK KTP, ID PBI JK/KIS.
  • Masukkan nama lengkap sesuai KTP
  • Masukkan kode Captcha
  • Klik Konfirmasi

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 di www.prakerja.go.id Dibuka 2021, 7 Golongan Ini Dijamin Gagal Lolos

Bantuan Tunai Sosial ini tidak diperkenankan untuk membeli rokok, minuman keras, maupun obat-obatan terlarang atau narkoba serta barang-barang bukan kebutuhan pokok. Melainkan harus dibelanjakan untuk membeli kebutuhan pokok.

Beberapa hal yang boleh dibelanjakan menggunakan uang BST ini adalah keperluan sekolah seperti seragam, buku dan alat tulis, bahan pokok seperti lauk pauk, buah-buahan dan sayu-sayuran, kebutuhan kesehatan seperti susu, masker dan vitamin, tambahan modal usaha, biaya berobat atau pemeriksan kesehatan atau bahkan ditabung.***

Editor: Muhammad Suria

Sumber: Kemensos RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah