BERITA DIY - Saat kita membeli dan mendapatkan kendaraan bermotor tentunya akan mendapatkan STNK, dan sebagai warga negara yang taat peraturan, kita harus membayar wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) setiap tahunnya.
Terdapat dua jenis PKB, yaitu pajak tahunan, dan lima tahunan. Kedua pajak itu tentunya memiliki persyaratan yang berdeda. Jadi, sebaiknya Anda memeriksa terlebih dahulu agar tidak keliru.
Dalam pembayaran pajak, jika ada keterlambatan, akan dikenakan denda tambahan yang akan kita bayar saat melakukan administrasi pembayaran pajak. Maka dari itu selalu cek STNK Anda agar tidak terlambat dalam membayar pajak.
Baca Juga: Kejutan! Setelah Rumor Kehamilan 2019, Kini Halsey Hamil Betulan
Baca Juga: Hasil Pertandingan MU vs Sheffield: Kejutan di Old Trafford
Namun sepertinya, di masa-masa pandemi seperti ini akan menjadi kekhawatiran bagi bila kita keluar rumah ataupum beriteraksi dengan orang lain.
Akan tetapi bagi pemilik kendaraan motor di wilayah DKI Jakarta, semakin dipermudah saat melakukan pembayaran pajak di masa pandemi Covid-19.
Para wajib pajak atau pemilik kendaraan bermotor dapat melakukanKa pembayaran pajak tahunan di Samsat atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) secara drive thru.
Baca Juga: Hore! BLT Subsidi Gaji Kembali Cair ke 294 ribu Karyawan, Cek Link Ini Dapat BSU Rp1,2 Juta
Baca Juga: Terbongkar! Rahasia Aldebaran Bocor Lagi, Andin Semakin Menderita di Ikatan Cinta 28 Januari 2021
Untuk pembayaran pajak di Samsat drive thru ini para wajib pajak diwajibkan untuk menyiapkan beberapa dokumen wajib.
Persyaratan dokumen yang harus dipenuhi oleh wajib pajak untuk melakukan pembayaran di Samsat Drive Thru :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
3. Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
Jika persayaratan tersebut sudah lengkap dan pembayaran di Samsat Drive Thru hanya membutuhkan waktu paling lama 6 menit saja.
Berikut ini cara melakukan pembayaran pajak motor di Samsat Drive Thru saat masa pandemi Covid-19.
1. Si wajib pajak harus menyerahkan persyaratan ke loket pendaftaran pertama untuk dilakukannya proses identifikasi dan verifikasi.
2. Wajib pajak akan membawa kendaraan yang akan didaftarkan perpanjangnya ke loket kedua untuk dilakukan pembayaran.
3. Wajib pajak harus menyerahkan fotokopi STNK, BPKB, dan KTP kepada petugas di loket pembayaran.
4. Jumlah tagihan harus dibayar oleh wajib pajak atau pemilik kendaraan dapat diketahui melalui layar monitor yang tersedia di loket pembayaran.
5. Wajib pajak akan diberikan dua pilhan dalam pembayaran tunai atau melalui ATM.
6. STNK dapat diterima oleh pemilik kendaraan setelah selesai pembayaran tagihannya.
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 28 Januari 2021: Nino Bahas Anting, Elsa Makin Resah dan Gelisah
Baca Juga: Apa Itu Virus Nipah? Berikut Gejala, Bahaya, Penyebab, Penularan, hingga Penanganannya
Itulah cara mudah melakukan pembayaran pajak Motor di Samsat ketika masa pandemi covid-19.***