BERITA DIY - Berikut informasi honor pantarlih berapa asuransi jiwa yang didapat panitia pilkada 2024 dan kapan diberikan jadwal cair gaji pantarlih.
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pilkada 2024 atau pemilihan kepala daerah sudah resmi dilantik.
Berapa honor pantarlih Pilkada 2024 dan kapan gaji diberikan kepada petugas bisa Anda simak di sini.
Mereka petugas pantarlih pilkada 2024 terpilih bisa menjalankan tugas dan fungsinya sesuai peraturan pemerintah dan undang-undang.
Adapun Pantarlih Pilkada 2024 akan bekerja selama satu bulan, mulai 24 Juni 2024 sampai 25 Juli 2024 sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024.
Berikut ini tugas dan kewajiban pantarlih sesuai aturan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) No 7 Th 2022 tentang Pemilihan Umum.
Tugas Pantarlih:
- Membantu KPU Kabupaten, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih;
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten, PPK, dan PPS sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan;
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Pantarlih Pilkada 2024
Kewajiban Pantarlih:
- Menjalankan koordinasi dengan PPS dalam menyusun daftar Pemilih dari hasil pemutakhiran.
- Menyusun dan memberikan laporan kepada PPS tentang pelaksanaan pencocokan dan penelitian.
- Pantarlih memiliki tanggung jawab terhadap PPS
Honor Pantarlih dan Asuransi Jiwa yang Didapat
Gaji atau honor Pantarlih Pilkada 2024 diketahui sebesar Rp 1.000.000/bulan. Berikut asuransi jiwa yang didapat jika terjadi kecelakaan.
-Meninggal : Rp 36.000.000 per orang
-Cacat permanen: Rp 30.800.000 per orang
-Luka berat: Rp 16.500.000 per orang
-Luka sedang: Rp 8.250.000 per orang
-Bantuan biaya pemakaman: 10.000 000 per orang.
Selain Pantarlih, penyelenggara Pilkada 2024 lainnya memiliki rincian gaji sebagai berikut:
1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK): Rp 2.500.000 (ketua), Rp 2.200.000 (anggota), Rp 1.850.000 (sekretaris), dan Rp 1.300.000 (pelaksana/staf administrasi dan teknis)
2. Panitia Pemungutan Suara (PPS): Rp 1.500.000 (ketua), Rp 1.300.000 (anggota), Rp 1.150.000 (sekretaris), dan Rp 1.050.000 (pelaksana/staf administrasi dan teknis)
3. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS): Rp 900.000 (ketua), Rp 850.000 (anggota), dan Rp 650.000 (pengaman TPS/satlinmas)
Jadwal Kapan Pencairan Gaji Pantarlih Pilkada 2024
Pencairan gaji Pantarlih Pilkada 2024 diperkirakan setelah masa kerja berakhir, yakni pada 25 Juli 2024 atau beberapa hari setelahnya.
Demikian informasi honor pantarlih berapa asuransi jiwa yang didapat panitia pilkada 2024 dan kapan diberikan jadwal cair gaji pantarlih.***