SELAMAT! Siswa DKI Jakarta Tak Terdaftar KJP Plus Juni 2024 Bisa Dapat BLT Rp 2 Juta, Daftar Di Sini Pakai KTP

12 Juni 2024, 10:08 WIB
Cek KJP Plus pakai NIK KTP kjp.jakarta.go.id, saldo pertama KJP Plus berapa, info KJP Plus kapan cair hari ini KJP Plus tahap 2 cek penerima /Tangkap layar/

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari cek KJP Plus pakai NIK KTP kjp.jakarta.go.id, saldo pertama KJP Plus berapa, info KJP Plus kapan cair hari ini, KJP Plus tahap 2 cek penerima login.

Dinas Pendidikan (Disdik) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta akan mencairkan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap pertama pada pekan kedua Juni 2024.

Pencairan KJP Plus kali ini mencakup dua bulan sekaligus, yakni Mei dan Juni 2024.

Program ini dirancang untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Baca Juga: CEK KTP! NIK Masuk Daftar Ini Jadi 1 Juta Penerima BLT 700 Ribu di Juni 2024 Tanpa Daftar BPUM eform.bri.co.id

Mengenal KJP Plus

KJP Plus adalah program dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang ditujukan kepada warga ibukota berusia 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar mereka bisa melanjutkan pendidikan hingga jenjang yang lebih tinggi.

Tujuan utamanya adalah untuk menyukseskan program wajib belajar selama 12 tahun atau peningkatan keahlian yang relevan.

Untuk bisa mendapatkan KJP Plus, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima, baik dari segi usia maupun latar belakang keluarga.

Persyaratan KJP Plus

Berikut adalah syarat-syarat untuk mendapatkan KJP Plus:

  1. Peserta didik berusia 6-21 tahun.
  2. Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta.
  3. Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk dan berdomisili di DKI Jakarta.
  4. Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, seperti:
    • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
    • Anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas.
    • Anak dari pengemudi Jaklingo yang mengemudikan Mikrotrans.
    • Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta.
    • Anak tidak sekolah yang sudah kembali bersekolah.

Baca Juga: KLAIM 700 Ribu Saldo Dana GRATIS dari Pemerintah Pakai KTP dan KK Juni 2024, Dapatkan Saldo Dana Gratis Kesini

Besaran KJP Plus

Nominal bantuan KJP Plus bervariasi tergantung jenjang pendidikan peserta didik:

  • SD/sederajat: Rp 250.000 per bulan (Rp 135.000 dana rutin dan Rp 115.000 dana berkala).
  • Tambahan SPP untuk peserta didik dari sekolah swasta: Rp 130.000 per bulan selama enam bulan.
  • SMP/sederajat: Rp 300.000 per bulan.
  • Tambahan SPP untuk peserta didik dari sekolah swasta: Rp 170.000 per bulan selama enam bulan.
  • SMA/madrasah aliyah: Rp 420.000 per bulan.
  • Tambahan SPP untuk peserta didik dari sekolah swasta: Rp 290.000 per bulan selama enam bulan.

Cara Cek KJP Plus

Untuk mengecek status KJP Plus, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi laman https://kjp.jakarta.go.id/.
  2. Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) siswa yang telah dinyatakan sebagai penerima KJP Plus.
  3. Pilih tahun 2024.
  4. Pilih tahap pencairan (untuk Mei dan Juni 2024 adalah tahap pertama).
  5. Klik "Cek".

Baca Juga: DAFTAR Pinjam Uang Saldo Dana 100 Ribu - 1 Juta No Upgrade Dana Premium Tanpa Rekening, Bisa Tanpa Bayar Nanti

Alternatif Bagi yang Tak Mendapat KJP Plus

Bagi siswa DKI Jakarta yang tidak mendapatkan KJP Plus, mereka masih bisa mendaftar untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2 juta jika memenuhi syarat dari Kementerian Sosial.

Jika belum terdaftar, pendaftaran bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos.

Rincian Bantuan BST PKH

Berikut adalah rincian bantuan BST PKH:

  • Ibu Hamil/Nifas: Rp 3.000.000,-
  • Anak Usia Dini 0-6 Tahun: Rp 3.000.000,-
  • Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900.000,-
  • Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1.500.000,-
  • Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2.000.000,-
  • Penyandang Disabilitas Berat: Rp 2.400.000,-
  • Lanjut Usia: Rp 2.400.000,-

Cara Daftar BLT PKH Secara Online

Untuk mendaftar BLT PKH secara online, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.
  2. Jika belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu dengan user ID menggunakan data diri lengkap seperti KTP, KK, dan foto selfie.
  3. Login kembali ke aplikasi Cek Bansos menggunakan user ID dan password yang sudah dibuat.
  4. Pilih menu Profil, Cek Bansos, Tanggapan Kelayakan, dan Daftar Usulan.
  5. Klik menu Daftar Usulan.
  6. Isi data diri lengkap untuk calon penerima Bansos PKH, termasuk foto selfie dan foto rumah.

Dengan adanya KJP Plus dan BLT PKH, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian Sosial terus berupaya membantu meringankan beban masyarakat yang kurang mampu.

Jika Anda memenuhi syarat namun belum terdaftar, segera daftarkan diri Anda dan manfaatkan bantuan ini untuk masa depan yang lebih baik.***

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler