Galbay Pinjol Sudah 90 Hari? Cek Cara dari OJK agar Utang Lunas dan Tanyakan 3 Hal Ini ke DC yang ke Rumah

21 Februari 2024, 12:45 WIB
Galbay atau gagal bayar Pinjol sudah lewat 90 hari, ini cara dari OJK agar utang lunas dan tanyakan 3 hal ini ke DC yang ke rumah nasabah. /Foto PIXABAY/Tumisu

BERITA DIY- Galbay atau gagal bayar Pinjol sudah lewat 90 hari, cek di artikel ini cara dari OJK agar utang lunas dan tanyakan 3 hal ini ke DC yang ke rumah nasabah.

Masalah galbay adalah hal yang paling ditakuti oleh setiap nasabah yang meminjam Pinjol atau pinjaman online. Selain didatangi DC, Anda juga bisa masuk pencatatan skor BI Checking.

Oleh karena risiko itu, banyak nasabah yang mewaspadai terjadinya galbay Pinjol. Salah satunya dengan membayar utang tepat waktu.

Anda yang saat ini juga dalam masalah galbay Pinjol bahkan sudah lewat 90 hari, baca artikel ini hingga akhir untuk mengetahui cara dari OJK agar utang lunas.

Baca Juga: Pinjol Legal Ini Belum Punya DC dan Aman dari SLIK OJK, Benarkah usai 90 Hari Galbay Utang Dianggap Lunas?

Pemakaian Pinjol atau pinjaman online sudah menjadi alternatif bagi yang kesusahan keuangan. Selain caranya yang mudah Pinjol juga cepat cair tanpa jaminan.

Walaupun sudah banyak kabar DC atau debt collector yang akan menagih utang jika galbay, hal itu pun tidak membuat sebagian nasabah kapok.

Oleh sebab itu, sebelum menggunakan pinjol, Anda harus berhati-hati dalam memilah Pinjol yang berizin dan tidak memiliki izin, berikut ciri-ciri Pinjol legal OJK:

- Terdaftar OJK

- Pinjol legal tidak menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi

- Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu

- Bunga atau biaya pinjaman transparan

Baca Juga: BI Checking Jelek Usai Galbay Pinjol? Ini Cara Ampuh dari OJK Bersihkan Skor di idebku.ojk.go.id, Bisa KPR

- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam BI Checking.

- Mempunyai layanan pengaduan

- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam

- Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Cara OJK Agar Utang Lunas

Anda yang galbay lewat 90 hari berikut caranya agar utang lunas dari OJK agar DC atau debt collector tidak tidak datang ke rumah:

Baca Juga: Tidak Bayar Pinjol 90 Hari Apa yang Terjadi? Ini Cara dari OJK agar Utang Lunas tanpa Bayar ke DC usai Galbay

1. Segera lunasi cicilan beserta bunganya.

2. Minta keringanan ke DC yang datang ke rumah, agar bunga dihentikan sementara.

3. Tidak meminjam di pinjol lain.

4. Jual salah satu barang harga yang harganya setimpal dengan cicilan pinjol.

Tanyakan 3 Hal Ini ke DC

Jika saat ini Anda sudah dikejar DC atau debt collector, pastikan beberapa hal di bawah ini agar Anda tidak ditipu oleh DC ilehal:

1. Tanyakan identitas DC yang teror ke rumah.

2. Tanyakan surat penagihan dari perusahaan pinjol.

3. Tanyakan dengan lengkap data tentang Anda secara lengkap.

Demikianlah informasi mengenai galbay atau gagal bayar Pinjol sudah lewat 90 hari, ini cara dari OJK agar utang lunas dan tanyakan 3 hal ini ke DC yang ke rumah nasabah.***

Editor: Bagus Aryo Wicaksono

Tags

Terkini

Terpopuler