Apa Isi UU Pemilu No 7 Tahun 2017 yang Dibacakan Jokowi? Ini Isinya Terkait Hak Kampanye Presiden

27 Januari 2024, 10:44 WIB
Informasi tentang isi UU Pemilu No. 7 Tahun 2027 beserta hubungannya dengan hak kampanye presiden terdapat dalam artikel ini. /Tangkap layar www.youtube.com/Sekretariat Presiden

BERITA DIY – Berikut merupakan informasi tentang isi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang dibacakan oleh Jokowi dan hubungannya dengan hak kampanye serta etika berpolitik presiden.

Pemilu 2024 makin dekat. Ketegangan tidak hanya terjadi pada capres dan cawapres, tetapi juga pada publik ataupun pendukungnya.

Bermula dari debat capres kedua yang terjadi beberapa waktu lalu, Jokowi berkomentar tentang esensi debat yang kurang berkualitas karena menyerang personal.

Banyak warganet yang menduga, pernyataannya tersebut secara tidak langsung menunjukkan dukungannya kepada salah satu paslon dalam Pemilu 2024.

Baca Juga: Kode Redeem ML Terbaru hari ini Sabtu, 27 Januari 2024, Dapatkan Ribuan Diamond dan Skin Gratis

Benar saja, akhirnya, Jokowi diduga terlihat seperti menunjukkan dukungannya kepada paslon nomor urut dua, yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Hal tersebut dibuktikan dengan beberapa kegiatan yang dilakukan dirinya bersama Prabowo Subianto yang tersorot oleh publik.

Akibatnya, sikap Jokowi tersebut banyak menuai kontroversi mengingat posisi dirinya sebagai seorang presiden.

Sebagian besar warganet menilai sikap Jokowi ini menyalahi etika berpolitik seorang presiden yang baik dan benar.

Baca Juga: Cara Cek Jadwal Pencairan Bansos BPNT 2024 di cekbansos.kemensos.go.id & Nama Pemilik KTP Dapat BLT Rp2,4 Juta

Ketika dipertanyakan tentang hal tersebut, Jokowi menjawabnya langsung melalui YouTube Sekretariat Presiden pada 26 Januari 2024.

Dirinya membuktikan bahwa sikap yang dilakukan tidak melanggar etika berpolitiknya karena sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Jokowi mengatakan bahwa presiden juga mempunyai hak untuk berkampanye dan memihak terhadap salah satu paslon.

Hal ini ia kuatkan dengan membawa sebuah kertas besar yang memuat isi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Siapa Ko Apex yang dipacari Dinar Candy ? Simak Profil, Pekerjaan, dan Sumber Kekayaannya

Kertas berlatar putih tersebut bertuliskan, “UU NO. 7 TAHUN 2017 (TENTANG PEMILIHAN UMUM) PASAL 299 PRESIDEN & WAKIL PRESIDEN MEMPUNYAI HAK MELAKSANAKAN KAMPANYE”.

Dalam frasa  “MEMPUNYAI HAK MELAKSANAKAN KAMPANYE”, tulisan tersebut diberi warna mencolok yang berbeda sehingga seolah-olah makin menegaskan sikap Jokowi tersebut.

Akibat video klarifikasi berdurasi 1 menit 53 detik tersebut, banyak waganet yang mencari informasi tentang isi UU Pemilu tersebut.

Secara umum, undang-undang ini mengatur tentang pelaksanaan Pemilu 2024 yang harus digelar dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Baca Juga: Download Lagu MP3 Gratis dari YouTube atau Langsung Klik Tak Sampai Semenit Tersimpan di HP Offline Dicari

UU Nomor 7 tahun 2017 ini terdiri atas 573 pasal, penjelasan, serta 4 lampiran, secara keseluruhan isi.

Beberapa hal juga diatur di dalamnya, seperti hak dan kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas dalam Pemilu 2024 dengan persyaratan tertentu.

Sebagian Isi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017

  • Dalam melaksanakan Pemilu, penyelenggara harus mengadakannya berdasarkan asas Luber Jurdil dengan memenuhi prinsip sebagai berikut.
  1. Mandiri
  2. Jujur
  3. Adil
  4. Berkepastian hukum
  5. Tertib
  6. Terbuka
  7. Proporsional
  8. Profesional
  9. Akuntabel
  10. Efektif
  11. Efisien

Baca Juga: Jadwal Buka Tutup Jalur Puncak Bogor Sabtu Minggu 27-28 Januari 2024, Cek Jam One Way dan Ganjil Genap di SINI

  • Pasal 299 berbunyi, presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
  • Pasal 281 menjelaskan bahwa kampanye dan pemilu yang menghikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan, yaitu tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
  • Pasal 280 ayat 2 dan 3 menjelaskan tentang aturan beberapa daftar pejabat negara yang tidak boleh terlibat sebagai pelaksana kampanye ataupun tim di dalamnya.

Beberapa pejabat yang dimaksud seperti semua anggota badan peradilan dibawah MA dan hakim konstitusi pada MK, ASN, TNI dan Polri, dan lain sebagainya.

Baca Juga: BPUM Sudah Tidak Cair di 2024 UMKM Daftar ke Sini Jadi Penerima BLT Rp2,4 Juta Tanpa Cek NIK KTP Eform BRI

Untuk dapat melihat isi lengkap dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kalian bisa mendownload PDFnya DI SINI.

Itulah informasi tentang tentang isi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang dibacakan oleh Jokowi dan hubungannya dengan hak kampanye presiden.*** Irza Triamanda

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler