Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK Kemenag 2023, Cek Link dan Tata Caranya di Sini!

30 Desember 2023, 09:55 WIB
Pengumuman hasil akhir seleksi PPPK Jabatan Fungsional Kementerian Agama 2023. Simak link dan kelengkapan dokumennya di sini! /Tangkap layar instagram.com/@kemenag_ri

BERITA DIY - Kemenag RI memberikan pengumuman hasil akhir dari seleksi PPPK Kemenag RI 2023. Bagaimana cara mengakses pengumuman tersebut, simak tata cara dan linknya di sini!. 

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) mengumumkan kelulusan atau hasil akhir dari Seleksi PPPK 2023. Pengumuman ini disampaikan dalam pengumuman panitia Seleksi ASN Kemenag Nomor P - 13256/SJ/E.1.11.2/KP.00.1/12/2023. 

Pengumuman tersebut berisi tentang hasil akhir seleksi jabatan fungsional teknis Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kemenag RI tahun anggaran 2023. 

Nah, bagi yang merasa terdaftar dalam seleksi PPPK Kemenag RI 2023 ini, segeralah untuk cek melalui lini yang akan dibagikan di sini. 

Baca Juga: Contoh Soal Tes Kejiawaan PPPK 2023 dengan Metode MMPI Lengkap dengan Tips Menjawabnya

Dikatakan dalam pengumumannya bahwa peserta yang dinyatakan lulus seleksi jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Agama tahun anggaran 2023 ini, ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 652 Tahun 2023 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 653 Tahun 2023. 

Untuk memperjelas tentang pengumuman hasil seleksi ini, maka Kemenag RI memberikan kode pada kolom hasil seleksi kompetensi CPPPK Jabatan Fungsional Teknis 2023. Adapun kode dalam lampiran pengumuman yang disampaikan Kemenag RI adalah sebagai berikut : 

  • Kode “PiL” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas dan lulus seleksi CPPPK. 
  • Kode “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas. 
  • Kode “PR11L” adalah peserta eks THK II pada jenis kebutuhan khusus dan lulus CPPPK 2023
  • Kode “PR1” adalah peserta eks THK II  pada jenis kebutuhan khusus yang memenuhi nilai ambang batas. 
  • Kode “PR21L” adalah peserta Non ASN pada jenis kebutuhan khusus dan lulus CPPPK 
  • Kode “PR 2” adalah peserta Non ASN pada jenis kebutuhan khusus yang memenuhi nilai ambang batas 
  • Kode “TL” adalah peserta yang tidak lulus dalam seleksi PPPK Kemenag RI 2023 
  • Kode “TH” adalah peserta yang dinyatakan tidak hadir pada salah satu / semua tahapan Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag RI 2023. 

Baca Juga: Contoh Soal Tes Kejiwaan PPPK, Link Download File PDF untuk Latihan Persiapan Tes Kesehatan Jiwa P3K

Perlu digaris bawahi bagi para peserta yang dinyatakan lulus seleksi, maka diminta untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan memenuhi kelengkapan dokumen yang dibutuhkan. Dokumen tersebut bisa diunggah secara online atau elektronik melalui akun masing-masing. 

Link untuk mengakses pengumuman hasil seleksi akhir PPPK Kemenag bisa di akses di bawah ini. 

Link : >>> KLIK DI SINI <<<

Peserta melengkapi dokumen yang diminta ini, bisa diunggah di laman sscasn.bkn.go.id mulai dari tanggal 29 Desember 2023 sampai dengan 14 Januari 2024 mendatang. 

Lalu dokumen yang diperlukan itu apa saja? 

Baca Juga: Peluang Kode P untuk Kelulusan PPPK 2023, Kode P Dalam P3 Apakah Lulus? Ini Nasib dan Skema Kode P untuk Lulus

Kelengkapan Dokumen yang Harus Diunggah Peserta 

Bagi peserta yang lolos seleksi, maka perlu untuk mengunggah beberapa dokumen yang diperlukan. Adapun dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut : 

  • Pasfoto terbaru dengan menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna berwarna merah. 
  • Peserta diminta untuk mengunggah ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, yang telah memperoleh surat keterangan penyetaraan ijazah dari Kementerian yang berwenang. 
  • Peserta diminta untuk mengunggah transkrip asli nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, maka perlu melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang. 
  • Dokumen selanjutnya adalah cetak print out DRH dari laman sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital balok dengan tinta hitam, dimana dokumen tersebut ditandatangani sendiri oleh peserta dengan materai 10.000 
  • Surat pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani oleh peserta dengan materai 10.000 
  • Dokumen selanjutnya yang harus dilampirkan peserta adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian RI yang masih berlaku pada saat pengisian DRH. 
  • Dokumen lain yang harus dilengkapi oleh peserta adalah Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada unit kesehatan pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2024. 
  • Dokumen yang terakhir yang harus dilengkapi oleh peserta adalah Surat Keterangan tidak mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika , prekursor, dan zat adiktif lainnya. Surat tersebut ditandatangani oleh Dokter dari Unit Layanan Kesehatan Kesehatan Pemerintah atau pejabat yang berwenang pada Badan Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat yang dimaksud. Surat tersebut dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2024. 

Baca Juga: Link PDF Format Surat Pernyataan 13 Poin Pemberkasan PPPK 2023 dan Tata Cara Pengisian DRH NI PPPK

Bagi para peserta diminta untuk selalu memantau perkembangan proses pelaksanaan seleksi PPPK Kemenag melalui laman resmi Kemenag RI, di kemenag.go.id atau di sscasn.kemenag.go.id. Tak hanya lewat laman resmi saja, namun para peserta bisa memantau info lengkap dan info terbaru lewat instagram @kemenag_ri atau @casnkemenag. 

itulah informasi tentang link serta kelengkapan dokumen yang harus diunggah bagi para peserta yang lolos seleksi PPPK Kemenag RI. 

Bagi para peserta yang lolos, selamat. Untuk peserta yang belum lolos jangan berkecil hati, karena masih ada kesempatan lain yang bisa dicoba. *** Hayyu Shafa 

Editor: Aziz Abdillah

Tags

Terkini

Terpopuler