Cara Cek Daftar Pemilih Tetap Lewat HP Secara Online, Apa yang Dilakukan Jika Nama Tidak Ada di Data Pemilih?

13 Desember 2023, 20:10 WIB
Begini cara cek daftar pemilih tetap lewat HP secara online dan apa yang harus dilakukan jika nama tidak ada di data pemilih. /kab-bekasi.kpu.go.id/

BERITA DIY - Kurang dari dua bulan lagi tepatnya pada 14 Februari 2024, pesta demokarsi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan digelar.

Jelang agenda besar negara yang tak lama lagi akan diselenggarakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah merampungkan proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih.

Masyarakat pun sudah bisa mengecek sendiri apakah sudah terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) atau belum.

Ketahui cara cek daftar pemilih tetap lewat HP secara online dan apa yang harus dilakukan jika nama tidak ada di data pemilih.

Baca Juga: Download PDF Contoh Daftar Riwayat Hidup KPPS Pemilu 2024, Ini Data yang Harus Diisi Lengkap

KPU memiliki website yang digunakan untuk memeriksa status DPT dan bisa diakses menggunakan HP secara online.

Masyarakat tak perlu menghubungi petugas maupun perangkat desa atau daerah setempat, untuk mengetahui daftar pemilih secara mandiri.

Cara Cek DPT Online

Berikut cara cek DPT online:

1. Kunjungi laman resmi https://cekdptonline.kpu.go.id

2. Ketikkan 16 digit NIK KTP

3. Jika sudah benar, klik tombol ‘Pencarian’.

4. Selanjutnya, akan muncul hasil data berupa nama pemilih, NIK, nomor KK (Kartu Keluarga), serta Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Lalu apa yang harus dilakukan jika nama tidak ada di data pemilih Pemilu 2024?

Baca Juga: Format Surat Pernyataan KPPS Pemilu 2024 Bermeterai PDF, Syarat dan Cara Daftarnya

Hal yang Dilakukan Jika Nama Tidak Ada di Data Pemilih Pemilu 2024

Masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih tidak perlu khawatir, Anda bisa lapor ke perangkat desa setempat untuk kemudian diteruskan kepada pihak terkait.

Demikianlah info cara cek daftar pemilih tetap lewat HP secara online dan apa yang harus dilakukan jika nama tidak ada di data pemilih.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler