Selamat Pemilik Nomor KTP Ini Dapat Uang 1 Juta PIP Kemdikbud November 2023, Ini Solusi jika KIP Tidak Berlaku

29 November 2023, 10:40 WIB
Selamat pemilik nomor KTP ini dapat uang Rp 1 juta dari PIP Kemdikbud November 2023, cara cek penerima, dan solusi jika KIP tidak berlaku di SIPINTAR pip.kemdikbud.go.id. /pexels.com/@Robert Lens

BERITA DIY - Selamat pemilik nomor KTP ini dapat uang PIP Kemdikbud November 2023. Simak cara cek penerima dan solusi jika KIP tidak berlaku di SIPINTAR atau link pip.kemdikbud.go.id, di sini.

Pemerintah masih menyalurkan bantuan uang tunai hingga Rp 1 juta untuk para anak sekolah melalui program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud pada November 2023 ini, melalui BNI, BRI, dan BSI.

Para siswa bisa cek nama penerima PIP Kemdikbud November 2023 dengan cara cek nomor KTP dan NISN di platform SIPINTAR yang bisa diakses melalui link pip.kemdikbud.go.id online lewat HP.

Jika tidak terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud November 2023, maka akan muncul keterangan "KIP Tidak Berlaku" di laman SIPINTAR.

Baca Juga: Hore Uang PIP 1 Juta Cair ke Siswa Berciri Ini, Cek di Sini jika Tak Terdaftar di pip.kemdikbud.go.id 2023

Sementara itu, jika terdaftar sebagai penerima uang Rp 1 juta dari bantuan ini, maka akan muncul keterangan atau status "SK Nominasi" atau "SK Pemberian".

Para pemilik nomor KTP bisa dapat uang Rp 1 juta jika terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud November 2023 dengan cara melakukan aktivasi rekening terlebih dahlu di bank jika masih mendapati status atau keterangan "SK Nominasi".

Uang Rp 1 juta akan langsung ditransfer ke nomor rekening siswa yang sudah melakukan aktivasi rekening dan menerima buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel).

Solusi KIP Tidak Berlaku di SIPINTAR

Lantas, bagaimana jika siswa tidak terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud November 2023 di SIPINTAR?

Baca Juga: Selamat Siswa Bisa Dapat Uang 450 Ribu per Bulan Tanpa Terdaftar PIP, Cek KJP November 2023 Kapan Cair DI SINI

Berdasarkan unggahan video Puslapdik Kemdikbud pada 25 November 2023 di Instagram resmi @puslapdik_dikbud, ada penyebab yang membuat siswa tidak terdaftar di SIPINTAR.

Penyebab siswa tidak terdaftar atau KIP tidak berlaku di SIPINTAR atau link pip.kemdikbud.go.id adalah karena data siswa tidak padan antara di Data Pokok Kependidikan (Dapodik) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Oleh sebab itu, siswa bisa cek ulang apakah nama mereka masih terdaftar di DTKS atau tidak, dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Buka cekbansos.kemensos.go.id

2. Pilih alamat sesuai KTP atau KK

3. Masukkan nama siswa atau pemilik nomor KTP

Baca Juga: Cek Online PIP 2023 pip.kemdikbud.go.id, Bantuan Uang Tunai November Cair ke Rekening Khusus Siswa NIK Ini

4. Masukkan kode huruf di layar

5. Klik "Cari Data"

6. Lalu akan muncul info apakah siswa terdaftar di DTKS Kemensos atau tidak.

Siswa yang masih terdaftar di DTKS namun tidak dapat uang Rp 1 juta dari PIP Kemdikbud November 2023 bisa lapor ke kepala sekolah atau kepala desa agar dipadankan kembali datanya.

Siswa yang merasa berasal dari keluarga miskin/rentan miskin namun tidak terdaftar di DTKS Kemensos juga bisa mengajukan diri ke kepala sekolah atau melaluli Aplikasi Cek Bansos Kemensos.

Setelah itu, siswa atau pemilik nomor KTP bisa cek penerima PIP Kemdikbud November 2023 untuk mengetahui apakah bisa dapat uang Rp 1 juta atau tidak.

Baca Juga: Jadwal Pencairan PIP Kemdikbud 2023 Per November Masih Berlanjut, Cek Nama Penerima BLT Rp1 Juta DI SINI

Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud November 2023

1. Buka pip.kemdikbud.go.id

2. Masukkan nomor KTP

3. Masukkan nomor induk siswa nasional (NISN)

4. Masukkan hasil perhitungan angka di layar

5. Klik "Cek Penerima PIP"

Setelah itu akan muncul status kepenerimaan siswa di PIP Kemdikbud November 2023, apakah terdaftar atau tidak dan sudah cair atau belum.

Baca Juga: Cek Online PIP 2023 pip.kemdikbud.go.id, Bantuan Uang Tunai November Cair ke Rekening Khusus Siswa NIK Ini

Para pemilik KTP yang dapat uang Rp 1 juta dari PIP Kemdikbud November 2023 adalah siswa SMA/sederajat kelas 11 yang terdaftar di SIPINTAR di link pip.kemdikbud.go.id.

Sedangkan siswa SMA kelas 10 dan 12 hanya dapat Rp 500 ribu. Siswa SMP kelas 7 dan 9 dapat Rp 325 ribu, siswa SMP kelas 8 dapat Rp 750 ribu. 

Siswa SD kelas 1 dan 6 dapat uang Rp 225 ribu dari PIP Kemdikbud November 2023. Sedangkan kelas 2 sampai  dapat uang Rp 450 ribu per tahun.

Itulah pemilik nomor KTP yang dapat uang Rp 1 juta dari PIP Kemdikbud November 2023, cara cek penerima, dan solusi jika KIP tidak berlaku di SIPINTAR pip.kemdikbud.go.id.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler