Naik! Ini Honor Petugas KPPS Pemilu 2024 dan Tugasnya dalam Pemilihan Umum 2024

14 November 2023, 16:10 WIB
Ilustrasi -Informasi kenaikan honor petugas KPPS Pemilu 2024 dan tugasnya dalam Pemilihan Umum 2024 selengkapnya. /Antara/Andreas Fitri Atmoko

BERITA DIY - Simak informasi mengenai kenaikan honor petugas KPPS Pemilu 2024 dan tugasnya dalam Pemilihan Umum 2024.

Kenaikan honor KPPS Pemilu 2024 berdasarkan usulan KPU kepada Kementerian Keuangan dan kemudian disetujui.

Honor yang diberikan itu meliputi honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

“Jadi setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan ad hoc, terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp550.000 (honor ketua KPPS pada Pemilu 2019) menjadi Rp1.200.000 dan untuk anggota KPPS dari Rp500.000 menjadi Rp1.100.000,” ungkap Ketua KPU Hasyim Asy’ari dikutip dari laman kpu.go.id.

Baca Juga: ASN Dilarang Foto Berpose Apa Saja di Masa Pemilu 2024, Ini Pose Terlarang dan Diperbolehkan Untuk PNS PPPK

Masa kerja petugas KPPS Pemilu 2024 sendiri selama satu bulan yakni pada 25 Januari sampai 23 Februari 2024.

Nantinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mulai merekrut ketua dan anggota KPPS pada Desember 2023 hingga Januari 2024 mendatang.

Daftar Rincian Honor PPS-KPPS Pemilu 2024

Kenaikan honor petugas KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan dibandingkan pada Pemilu 2019 yang lalu yakni honor petugas badan ad hoc yakni gaji PPS, gaji PPK, gaji KPPS Pemilu 2024.

Berikut daftar lengkap rincian honor atau gaji anggota PPS-KPPS Pemilu 2024:

Honor PPK Pemilu 2024:

- Ketua: Rp 2.500.000
- Anggota: Rp 2.200.000
- Sekretaris: Rp 1.850.000
- Pelaksana: Rp 1.300.000

Honor PPS Pemilu 2024:

- Ketua: Rp 1.500.000
- Anggota: Rp 1.300.000
- Sekretaris: Rp 1.150.000
- Pelaksana: Rp 1.050.000

Honor KPPS Pemilu 2024:

- Ketua: Rp 1.200.000
- Anggota: Rp 1.100.000
- Satlinmas: Rp 700.000

Honor Pantarlih Pemilu 2024:

- Petugas: Rp 1.000.000

Honor PPLN Pemilu 2024:

- Ketua: Rp 8.400.000
- Anggota: Rp 8.000.000
- Sekretaris: Rp 7.000.000
- Pelaksana: Rp 6.500.000

Honor KPPS LN Pemilu 2024:

- Ketua: Rp 6.500.000
- Anggota: Rp 6.000.000
- Satlinmas LN: Rp 4.500.000

Honor Pantarlih LN Pemilu 2024:

- Petugas: Rp 6.500.000

Baca Juga: PTPS Pemilu 2024 Adalah Apa? Ini Syarat Daftar Pengawas TPS dan Besaran Gaji yang Diterima

Tugas KPPS Pemilu 2024

Berikut tugas KPPS Pemilu 2024:

1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS

2. Menyerahkan DPT kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS

3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS

4. Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS

5. Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS

6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Itulah informasi kenaikan honor petugas KPPS Pemilu 2024 dan tugasnya dalam Pemilihan Umum 2024.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler