CEK KTP! NIK Terdaftar Di Sini Dapat BLT Rp 3 Juta Oktober 2023, Lihat Penerima Tak di BPUM eform.bri.co.id

18 Oktober 2023, 11:44 WIB
BPUM 2023 kapan cair, cek daftar nama penerima BPUM BRI eform.bri.co.id - BNI banpresbpum.id, dan daftar online BLT UMKM. /depkop.go.id

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari BPUM 2023 kapan cair, cek daftar nama penerima BPUM BRI eform.bri.co.id - BNI banpresbpum.id, dan daftar online BLT UMKM.

Yuk cek KTP, NIK terdaftar di situs berikut dapat BLT sebesar Rp 3 juta di Oktober 2023. Lihat penerima tak di BPUM BRI eform.bri.co.id.

Dalam era pandemi COVID-19 yang melanda hampir seluruh dunia, banyak sektor terdampak, termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia.

UMKM adalah tulang punggung ekonomi nasional yang terkena dampak pandemi, sehingga pemerintah berupaya memberikan bantuan untuk menjaga kelangsungannya.

Baca Juga: UMKM INPUT NIK KTP ke Link Ini Cek Penerima BLT Rp3 Juta Oktober 2023 Tanpa Terdaftar BPUM BRI eform.bri.co.id

Kronologi Bantuan untuk UMKM:

  • 2020: Di tahun ini, Kementerian Koperasi dan UKM meluncurkan Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro (BPUM).

    Program ini memberikan bantuan tunai sebesar Rp 2,4 juta bagi pelaku UMKM yang memenuhi syarat.

    Tujuannya adalah untuk meringankan beban ekonomi yang dirasakan oleh pelaku UMKM akibat pandemi. Program ini berhasil mencapai 12 juta penerima di seluruh Indonesia.

  • 2021: Tahun ini, program BPUM kembali hadir dengan beberapa perubahan. Salah satunya adalah penyesuaian nominal bantuan yang menjadi Rp 1,2 juta.

    Meski bantuan berkurang, namun jumlah penerima tetap sama dengan tahun sebelumnya. Di tahun ini pula, pelaku UMKM dapat memeriksa status bantuan mereka melalui situs eform.bri.co.id (BRI) dan banpresbpum.id (BNI).

Baca Juga: UMKM DAFTAR KESINI! BLT Rp 3 Juta Cair ke 10 Juta Penerima Oktober 2023, Cek Nama Tak di BPUM eform.bri.co.id

  • 2022: Sayangnya, di tahun ini terdapat beberapa kendala dalam program bantuan. Situs eform.bri.co.id sudah tidak memberikan informasi terbaru dan banpresbpum.id tidak dapat diakses. Walaupun demikian, pemerintah mengindikasikan keinginan untuk melanjutkan program BPUM.

  • 2023: Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menyatakan bahwa pemerintah tidak akan melanjutkan program BPUM.

    Alasannya, kondisi UMKM dianggap sudah cukup pulih. Namun, Ia juga menyebut bahwa pemerintah tetap akan memantau situasi dan siap melakukan penyesuaian jika diperlukan.

Solusi Alternatif: Program Keluarga Harapan (PKH)

Bagi pelaku usaha yang merasa kecewa dengan penghentian BPUM, ada kabar baik lainnya. Pemerintah kembali mengaktifkan Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2023.

Baca Juga: PENDAFTARAN BUKA! CEK KTP-MU, UMKM yang Masuk Daftar Ini Dapat BLT Rp 600 Ribu Tanpa Cek BPUM Oktober 2023

PKH adalah program bantuan sosial dari Kemensos yang bertujuan untuk mengangkat masyarakat miskin dari kemiskinan.

Siapa Saja yang Berhak Menerima PKH?

  • Anak usia dini (0-6 tahun)
  • Siswa tingkat SD, SMP, dan SMA
  • Penyandang disabilitas berat
  • Ibu hamil/nifas dan lansia

Detail Bantuan PKH:

  • Ibu Hamil/Nifas: Rp 3.000.000
  • Anak Usia Dini: Rp 3.000.000
  • Pendidikan Anak SD: Rp 900.000
  • Pendidikan Anak SMP: Rp 1.500.000
  • Pendidikan Anak SMA: Rp 2.000.000
  • Penyandang Disabilitas: Rp 2.400.000
  • Lansia: Rp 2.400.000

Baca Juga: UMKM INPUT NIK KTP ke Link Ini Cek Penerima BLT 2,4 Juta Oktober 2023 Tanpa Terdaftar BPUM BRI eform.bri.co.id

Cara Mendaftar PKH Online:

  1. Kunjungi Google Play Store dan unduh aplikasi 'Cek Bansos'.
  2. Buat akun baru dengan memasukkan data diri seperti KTP, KK, serta foto selfie.
  3. Setelah membuat akun, masuk dengan user id dan password yang telah dibuat.
  4. Di dalam aplikasi, Anda akan melihat menu seperti Profil, Cek Bansos, Tanggapan Kelayakan, dan Daftar Usulan.
  5. Klik 'Daftar Usulan' untuk mendaftar sebagai calon penerima PKH.
  6. Pastikan semua data yang dimasukkan lengkap dan akurat, termasuk foto selfie dan rumah.

UMKM yang memenuhi kriteria dari Kemensos dapat mengajukan diri untuk mendapatkan bantuan PKH. Jadi, bagi pelaku UMKM yang belum menerima BPUM, jangan patah semangat! Masih ada peluang lain untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.***

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler