Apa Arti Klerek Dalam Formasi CPNS Mahkamah Agung 2023? Ketahui Tugas, Syarat dan Kriteria Pelamar Untuk S1

22 September 2023, 20:15 WIB
Ilustrasi. Cek apa arti Klerek dalam formasi CPNS Mahkamah Agung 2023? Ketahui tugas, syarat dan kriteria pelamar untuk S1, cek di sini. /Pixabay/Welcome to All ! ツ

BERITA DIY – Berikut ini adalah informasi tentang apa arti Klerek dalam formasi CPNS Mahkamah Agung 2023? Ketahui tugas, syarat dan kriteria pelamar untuk S1, cek di sini.

Formasi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) Mahkamah Agung 2023 membuka jabatan untuk jabatan Klerek.

Lantas apakah Klerek itu? Apa saja tugasnya? Cek syarat dan kriteria pelamar untuk S1 yang terdapat pada artikel ini.

Jika melihat formasi Perkara Peradilan dan Penelaahan Teknis Intelijen pada Mahkamah Agung dibuka pendaftaran formasi Klerek sejumlah 1.644 formasi.

Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Pendaftaran CPNS 2023, Berikut Contoh Upload Pas Foto yang Benar

Tentunya jumlah formasi tersebut sangat besar dan menjadi pilihan bagi pelamar dari strata S1 yang ingin menjadi PNS.

Menilik pemaknaan berdasar Kamus Besar Bahasa Indonesia arti Klerek adalah pegawai rendah yang melakukan pekerjaan tulis menulis di kantor pemerintah, berpangkat setingkat di atas juru tulis.

Sementara definisi lain dari Klerek adalah pegawai yang mengerjakan pekerjaan tulis-menulis di kantor swasta, juru tulis atau kerani.

Melansir dari laman resmi menpan.go.id, Klerek diartikan sebagai klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administrasi.

Baca Juga: Download Lagu YouTube ke MP3 Mudah dan Gratis, Unduh Musik Terbaru Terlengkap di Sini

Analis Perkara Peradilan memiliki tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak melaksanakan kegiatan analisis dan menelaah perkara peradilan sebagaimana dikutip dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2021.

Tugas dari Klerek adalah sebagai berikut:

- Memberikan dukungan administrasi bagi analis perkara peradilan

- Mencatat laporan tentang perkara peradilan yang ditangani

- Membuat laporan tentang perkara peradilan yang ditangani

KRITERIA PELAMAR

A. Penetapan Kebutuhan Umum merupakan pelamar lulusan Perguruan Tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.

Baca Juga: Cara Mengaktifkan Kamera SSCAN BKN Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 di sscasn.bkn.go.id Lengkap

B. Penetapan Kebutuhan Khusus terdiri dari:

1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian"/ Cumlaude

a. Pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat "Dengan Pujian"/ Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul serta Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan, dibuktikan dengan keterangan lulus "Dengan Pujian"/ Cumlaude pada ijazah atau transkrip nilai;

b. Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, dapat melamar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/ Cumlaude dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kementerian Agama.

2. Penyandang Disabilitas yang dibuktikan dengan:

a. surat keterangan dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

Baca Juga: Link Download Formasi CPNS dan PPPK Kemenag, Kemdikbud, dan Kejaksaan Lulusan SMA, S1, dan S2 Semua Jurusan

b. video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas secara mandiri sesuai Jabatan yang dilamar.

3. Putra/Putri Papua dan Papua Barat merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan:

a. akta kelahiran atau surat keterangan lahir; dan

b. surat keterangan dari Kepala Desa atau Kepala Suku.

PERSYARATAN

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

Baca Juga: Berapa Gaji Sipir Kemenkumham CPNS 2023 Lulusan SMA? Cek Formasinya di Sini

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

9. Bersedia ditempatkan pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya di seluruh Indonesia;

10. Berkelakuan baik dan tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat obatan terlarang atau sejenisnya;

Baca Juga: Link Download Formasi CPNS dan PPPK 2023 Kementerian Agama PDF di Mana? Ini Jadwal Lengkap Pendaftaran

11. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 (dua koma tujuh lima) skala 4,00 (empat koma nol);

Itulah tadi informasi tentang arti Klerek dalam formasi CPNS Mahkamah Agung 2023? Ketahui tugas, syarat dan kriteria pelamar untuk S1, cek di sini.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler