NIK KTP Berciri Ini Segera Ambil BPNT Tahap 3 Rp 600 Ribu, Cek Jadwal Bansos Sembako Juli - Agustus Kapan Cair

15 Agustus 2023, 14:42 WIB
Ilustrasi - BPNT Agustus 2023 kapan cair, cek bansos BPNT Juli Agustus 2023 cekbansos.kemensos.go.id lewat HP dan daftar penerima bansos sembako. /DOK Pos Indonesia

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari BPNT Agustus 2023 kapan cair, cek bansos BPNT Juli Agustus 2023 cekbansos.kemensos.go.id lewat HP dan daftar penerima bansos sembako.

Ketahui NIK KTP berciri berikut ini segera ambil BPNT tahap 3 sebesar Rp 600 ribu, cek jadwal bansos sembako Juli - Agustus 2023 kapan cair.

Berbagai program pemerintah dijalankan untuk memastikan kesejahteraan rakyatnya terjaga. Salah satu dari program tersebut adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Namun, bagaimana cara memeriksa apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bantuan ini? Dan kapan waktu pencairan dana tersebut? Mari kita ulas lebih detail.

Baca Juga: Selamat! Pemilik KTP Ini Dapat BPNT Rp 2,4 Juta per KK Agustus 2023, Cek Penerima Bansos Tahap 3 di HP Kesini

Apa Itu BPNT?

BPNT, yang populer dengan sebutan bansos sembako, adalah manifestasi dari upaya pemerintah Indonesia untuk memastikan masyarakat berpenghasilan rendah memiliki akses ke makanan yang bergizi.

Program ini diluncurkan dengan harapan mengurangi angka kemiskinan di tanah air dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara umum.

Pada 2023, diperkirakan ada sekitar 18,8 juta masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan ini. Pemerintah menyalurkan bantuan ini empat kali setahun, untuk memastikan bahwa bantuan tersebut tepat sasaran.

Dalam upaya meningkatkan efektivitas program, Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian BUMN telah berkolaborasi.

Baca Juga: Selamat! BPNT 2,4 Juta Cair Jika Dapati 3 Tanda Ini, Cek Penerima Bansos Sembako Tahap 3 Agustus 2023 Di Sini

Kolaborasi ini bertujuan untuk memperluas jangkauan dan efektivitas program, serta mendorong inklusi keuangan dengan memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan.

Adapun dalam proses penyalurannya, pemerintah bekerja sama dengan Himpunan Bank Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

Terdapat tiga skema penyaluran bantuan, mulai dari pengambilan dana di kantor Pos, penyaluran melalui komunitas, hingga pengantaran langsung ke rumah penerima, terutama bagi mereka yang memiliki akses terbatas.

Berdasarkan informasi terbaru, pencairan bansos BPNT dan PKH bulan Mei - Juni 2023 akan dimulai dari tanggal 1 Juni hingga 30 Juni 2023. Sedangkan untuk BPNT Tahap 3, diperkirakan akan dicairkan hingga akhir bulan September 2023.

Baca Juga: Cairkan BPNT Rp 600 Ribu Pakai Cara Ini Asal Terdaftar Di Sini, Cek Bansos Agustus 2023 Kapan Cair Kesini

Cara Cek Penerima Bansos Sembako

Anda mungkin penasaran, bagaimana cara mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPNT? Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id di browser Anda.
  2. Siapkan KTP Anda dan masukkan nama Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, dan Desa atau Kelurahan sesuai dengan KTP Anda.
  3. Tuliskan nama lengkap Anda sesuai dengan KTP di kolom yang disediakan.
  4. Masukkan kode verifikasi yang muncul pada layar. Jika kode kurang jelas, klik 'refresh'.
  5. Terakhir, klik tombol 'Cari Data'.

Apabila Anda terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id atau dtks.kemensos.go.id, atau Anda menerima undangan penyaluran BPNT, maka Anda berhak mendapatkan bantuan sembako.

Baca Juga: Cairkan BPNT Rp 600 Ribu Pakai Cara Ini Asal Terdaftar Di Sini, Bansos Juli - Agustus 2023 Cair Tanggal Ini

 

Kriteria Penerima BPNT

Untuk mendapatkan bantuan ini, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi:

  • Termasuk dalam keluarga kurang mampu dan terdaftar di DTKS Kemensos RI.
  • Keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25% terendah di wilayah domisilinya.
  • Terdaftar di situs cekbansos.kemensos.go.id.

Program BPNT adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Oleh karena itu, manfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya.

Jangan lupa untuk selalu memeriksa status Anda sebagai penerima dan pastikan Anda mendapatkan hak Anda sebagai warga negara.***

 

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler