Cek IMEI iPhone Diblokir atau Tidak Bea Cukai, Bagaimana Nasib yang Tidak Terdaftar?

1 Agustus 2023, 11:49 WIB
Ilustrasi - Cek IMEI iPhone diblokir atau tidak Bea Cukai dan penjelasan bagaimana nasib yang tidak terdaftar. Ini cara daftar IMEI di Bea Cukai. /apple.com

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari cara cek IMEI iPhone diblokir atau tidak Bea Cukai dan bagaimana nasib yang tidak terdaftar.

Kini pemilik iPhone dan HP lainnya yang dengan status second atau garansi internasional sedang dag dig dug.

Ya, belum lama ini Polri mengungkap kasus mafia IMEI. Tercatat ada 191.965 HP dengan IMEI-nya ternyata ilegal yang diblokir, di antaranya ada HP iPhone.

Saat ini pun ramai orang cari cara cek IMEI iPhone diblokir atau tidak Bea Cukai. Selain itu, juga nasib iPhone yang tidak terdaftar.

Baca Juga: Cara Melacak dan Cari HP yang Hilang Dengan Mudah Pakai Nomor IMEI

Ketahui, IMEI merupakan singkatan dari International Mobile Equipment Identity. Pendaftaran IMEI dilakukan oleh empat institusi, yaitu Kemenperin, Kominfo, Bea Cukai dan operator seluler.

Mengutip Antara, registrasi IMEI iPhone dan HP lain bisa dilakukan melalui empat cara, yaitu:

1. Melalui operator seluler yang bisa digunakan untuk turis asing masuk ke Indonesia, berlaku selama 90 hari.

2. Melalui Kominfo, cara ini hanya bisa diakses tamu VIP atau pun VVIP kenegaraan.

3. Melalui Bea Cukai, cara ini untuk masyarakat umum yang beli HP di luar negeri dan masuk ke pelabuhan atau masuk ke bandara.

Baca Juga: Cara Daftar IMEI di Kemenperin Gratis Lewat HP Agar Tidak Kena Blokir Terbaru 2023, Bisa untuk iPhone

4. Melalui Kemenperin, khusus bagi para pengusaha yang memproduksi ponsel maupun melakukan importasi ponsel.

Cek IMEI iPhone diblokir atau tidak Bea Cukai bisa dilakukan melalui situs resmi Kemenperin. Berikut caranya:

1. Kunjungi https://imei.kemenperin.go.id/ melalui browser HP atau laptop.

2. Masukkan nomor IMEI iPhone atau HP lain pada kolom 'Cek IMEI'. 

3. Klik logo 'Search’, maka akan muncul status IMEI terdaftar atau tidak.

Baca Juga: 5 Cara Mudah Cek Nomor IMEI di Iphone, Cara Kelima Dapat Dilakukan dengan Cepat Tanpa HP

Tapi, bagaimana nasib iPhone dan HP lain yang IMEI tidak terdaftar? Jika IMEI tidak terdaftar maka iPhone diblokir tidak bisa pakai SIM operator Indonesia.

Adapun cara daftar IMEI iPhone atau HP lain yang dibeli dari luar negeri di Bea Cukai sebagai berikut:

1. Unduh aplikasi Mobile Bea Cukai atau kunjungi situs beacukai.go.id.

2. Pilih 'IMEI' pada halaman utama.

3. Lengkapi data diri pada formulir yang tersedia. Jika sudah, Anda akan mendapat barcode berupa QR Code dan Registration ID.

Baca Juga: Cara Cek Imei iPhone Terdaftar, Tidak Terdaftar, atau Terblokir: Lengkap Untuk Semua Seri di Indonesia

4. Bawa HP yang dibeli dari luar negeri ke kantor Bea Cukai. 

5. Petugas Bea Cukai akan melakukan scanning QR Code di bagian pemeriksaan Bea Cukai.

6. Setelah itu pengguna akan mendapat persetujuan dari Bea Cukai dan bisa memasang kartu SIM operator lokal Indonesia.

Demikian cara cek IMEI iPhone diblokir atau tidak Bea Cukai dan bagaimana nasib yang tidak terdaftar.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler