Beli Motor atau Mobil STNK Only Apakah Aman? Ini Hukum Kendaraan Bermotor di Indonesia

30 Juli 2023, 12:36 WIB
Info apakah motor STNK only itu aman, apa yang dimaksud STNK tembus, dan apa arti STNK only dalam jual beli kendaraan bermotor. /Berita DIY/Galih Nur Wicaksono

 

BERITA DIY - Banyak yang mencari tahu apakah motor STNK only itu aman, apa yang dimaksud STNK tembus, dan apa arti STNK only dalam jual beli kendaraan bermotor.

Berikut penjelasan beli motor atau mobil STNK only apakah aman? Bagimana undang-undang hukum kendaraan bermotor bodong di Indonesia.

Sebelumnya, banyak orang masih membeli kendaraan bermotor baik motor atau mobil STNK only biasanya tergiur oleh harga miring yang dipasang oleh penjual.
Misal, harga motor Kawasaki W175 bekas STNK only dijual dengan nominal Rp12 juta, padahal harga di pasaran masih pada angka Rp18 jutaan ke atas.

Apa arti STNK only adalah penjualan motor atau mobil yang hanya punya surat tanda nomor kendaraan saja, tidak ada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serta faktur penjualan kendaraan.

Baca Juga: Hukum Kredit Motor dalam Islam, Ini Cara Syariah Cicilan Motor dan Mobil Agar Halal

Padahal, dalam setiap jual beli kendaraan bermotor wajib ada tiga dokumen yang ikut dalam transaksinya antara lain STNK, BPKB, dan faktur penjualan kendaraan asli.

Lantas, apakah beli motor STNK only aman?

Jawabannya, jual beli motor STNK only adalah tidak aman berdasar undang-undang dan peraturan pemindahan kendaraan bermotor dalam:

  • UU No 22/2009
  • PP No 76/2022
  • Perpres 5/2015
  • Perpol 7/2021

Segala kendaraan bermotor baik motor atau mobil yang tidak punya kelengkapan seperti STNK dan BPKB serta faktur jual-beli resmi bisa masuk dalam ranmor bodong.

Pun, sekarang tidak membayar pajak kendaraan selama 2 tahun setelah STNK mati juga sudah masuk dalam kategori kendaraan bermotor bodong.

Baca Juga: 9 Daerah Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Motor Sampai Desember 2023, Denda Diskon 50 Persen

Hukum kategori kendaraan bodong termasuk mobil STNK only bisa disimak di dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dengan motor mobil STNK only ditetapkan sebagai kendaraan bermotor bodong, tidak aman digunakan dalam kehidupan sehari-hari.

Ranmor STNK only bisa disita polisi jika sumber lacak polisi menemukan ada tindak pidana yang sedang ditangani. Semisal, mobil motor STNK only tersebut hasil dari pencurian. Pembeli ranmor STNK only bisa disangka sebagai penadah.

Sementara, mobil motor STNK only juga bisa ditilang oleh pihak kepolisian lalu lintas dengan alasan tidak ada kelengkapan saat berkendara di jalan raya.

Baca Juga: Cek Fakta, Harga Koin Kuno Rp 1000 Kelapa Sawit Keluaran BI Tahun Ini Bisa Ditukar Motor Yamaha Mio?

Demikianlah info apakah motor STNK only itu aman, apa yang dimaksud STNK tembus, dan apa arti STNK only dalam jual beli kendaraan bermotor.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler