Cek KTP! UMKM yang Masuk Daftar Penerima Ini Dapat BLT 2,4 Juta Juli 2023 Tanpa Terdaftar BPUM eform.bri.co.id

5 Juli 2023, 13:53 WIB
Cek penerima BPUM Kota Bekasi di eform.bri.co.id pakai NIK KTP 2023, cek BLT UMKM BNI banpresbpum.id dan daftar online BPUM 2023. /depkop.go.id

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari cek penerima BPUM Kota Bekasi di eform.bri.co.id pakai NIK KTP 2023, cek BLT UMKM BNI banpresbpum.id dan daftar online BPUM 2023.

Yuk cek KTP! UMKM yang masuk daftar penerima ini dapat BLT sebesar Rp 2,4 juta di Juli 2023 tanpa terdaftar BPUM BRI eform.bri.co.id maupun BNI banpresbpum.id.

Era pandemi COVID-19 telah memberikan dampak yang cukup signifikan kepada banyak sektor, tak terkecuali sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Bagi sektor ini, pandemi membawa tantangan ekonomi tersendiri yang perlu ditanggulangi.

Baca Juga: Selamat! UMKM Ini Dapat BLT Rp600 Ribu di Juli 2023 Tanpa Terdaftar BPUM BRI eform.bri.co.id, Cek KTP Kesini

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) pun tak tinggal diam dan berinisiatif memberikan insentif dalam bentuk Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro (BPUM) yang pertama kali diberikan pada tahun 2020.

BPUM dirancang khusus sebagai penangkal dampak ekonomi pandemi bagi para pelaku UMKM.

Dalam program ini, bantuan sejumlah Rp 2,4 juta per penerima disalurkan, dan menjangkau sebanyak 12 juta penerima di seluruh nusantara.

Pada tahun berikutnya, 2021, program BPUM kembali dijalankan meski dengan penyesuaian nominal bantuan yang diturunkan menjadi Rp 1,2 juta. Meski demikian, jumlah penerima tetap sama, yaitu mencapai 12 juta penerima.

Baca Juga: Cek KTP! NIK Terdaftar Di Sini Dapat BLT Juni 2023 Rp 3 Juta Tanpa Masuk Link Penerima BPUM eform.bri.co.id

Dalam proses penyaluran BPUM ini, Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI) memiliki peran penting.

Pelaku UMKM dapat memeriksa status penerimaan bantuan mereka melalui link eform.bri.co.id (BRI) dan banpresbpum.id (BNI) pada tahun 2021.

Sayangnya, pada tahun 2022, link eform.bri.co.id (BRI) tidak lagi menampilkan data terbaru dan link banpresbpum.id (BNI) tidak dapat diakses karena sudah expired.

Lantas, bagaimana dengan tahun 2023? Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengungkapkan bahwa pemerintah tidak akan lagi menggulirkan BPUM pada tahun 2023.

Baca Juga: Selamat! UMKM Bisa Dapat BLT Rp 2,4 Juta Tanpa Terdaftar BPUM 2023 BRI eform.bri.co.id, Daftar Online Di Sini

Namun, bagi pelaku UMKM, harapan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah belum sepenuhnya sirna. Di tahun yang sama, pemerintah mengumumkan kembali keberadaan Program Keluarga Harapan (PKH).

Program ini merupakan program bantuan sosial (bansos) yang dijalankan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dengan tujuan melepaskan masyarakat miskin dari jerat kemiskinan.

Kategori penerima bansos PKH dari Kemensos, antara lain anak usia dini, siswa SD hingga SMA, penyandang gangguan, ibu hamil dan lansia.

Penting untuk dicatat, pelaku UMKM bisa mendapatkan bansos PKH jika memenuhi syarat Kemensos.

Baca Juga: UMKM Cek KTP! BLT Rp 600 Ribu Cair ke 10 Juta Penerima, Juni 2023 Buka: Daftar Kesini Tak di BPUM BRI dan BNI

Jika belum terdaftar, bisa mendaftar melalui aplikasi Cek Bansos. Melalui program PKH ini, pelaku UMKM berpeluang mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta pada bulan Juli 2023 tanpa perlu terdaftar BPUM di eform.bri.co.id.

Berikut rincian bantuan BST PKH:

  1. Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp. 3.000.000,-
  2. Kategori Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun : Rp. 3.000.000,-
  3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp. 900.000,-
  4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp. 1.500.000,-
  5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp. 2.000.000,-
  6. Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp. 2.400.000,-
  7. Kategori Lanjut Usia : Rp. 2.400.000,-

Baca Juga: Alhamdulillah! BLT 2,4 Juta Cair ke UMKM yang Masuk Daftar Ini, Cek Penerima Tak di BPUM BRI 2023 Tapi Kesini

Bagi Anda yang tertarik dan ingin mendaftar sebagai penerima bansos PKH, berikut langkah-langkah yang dapat diikuti:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.
  2. Jika belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu dengan membuat user id memakai data diri lengkap seperti KTP, KK dan foto selfie.
  3. Setelah akun selesai dibuat, login kembali ke aplikasi Cek Bansos dengan user id dan password yang telah dibuat.
  4. Pada tampilan aplikasi, akan muncul menu Profil, Cek Bansos, Tanggapan Kelayakan, dan Daftar Usulan. Klik menu Daftar Usulan untuk mendaftar.
  5. Daftar calon penerima Bansos PKH dengan mengisikan data diri lengkap, lengkap dengan foto selfie dan foto rumah.

Melalui program PKH, pelaku UMKM yang terdampak pandemi masih mendapatkan perhatian dari pemerintah. Meski program BPUM sudah tidak dijalankan, harapan untuk tetap bisa berjalan dan bertahan di tengah pandemi tetap terjaga.***

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler