Daftar Pinjol dan Paylater yang Masuk BI Checking Usai Galbay serta Cara Cek Legalitas Pinjaman Online di HP

30 Juni 2023, 12:40 WIB
Daftar pinjol dan PayLater yang masuk BI Checking usai galbay atau gagal bayar serta cara cek legalitas pinjaman online di HP. / ANTARA FOTO/Syaiful Arif

BERITA DIY- Berikut informasi mengenai daftar pinjol dan PayLater yang masuk BI Checking usai galbay serta cara cek legalitas pinjaman online di HP.

Pinjaman online yang sedang marak saat ini beberapa diantaranya ada yang masuk BI Checking usai galbay atau gagal bayar termasuk aplikasi yang menyediakan PayLater.

Pada era yang semakin canggih ini, pinjol dan paylater sudah menjadi solusi bagi masyarakat yang terdesak masalah uang, selain caranya yang mudah digunakan, uang di pinjaman online juga cepat dicairkan.

Namun Anda perlu hati-hati dalam menggunakan pinjol atau PayLater karena jika terjebak masalah galbay, siap-siap nama akan masuk daftar blacklist BI Checking dan bahkan ada DC lapangan yang akan tagih utang ke rumah.

Baca Juga: Bersihkan Nama BI Checking Akibat Galbay Pakai Cara Ini dari OJK, Bisa Pinjam Uang di Pinjol Lagi

Selain itu cek terlebih dahulu legalitas pinjaman online yang hendak digunakan agar Anda tidak tertipu pinjol ilegal yang tidak berizin resmi dari OJK.

Teruntuk Anda yang belum pernah menggunakan pinjol atau PayLater sebaiknya jangan menggunakannya apabila tidak dalam kondisi yang terdesak masalah uang.

Terlebih jika terjebak dalam pinjol ilegal tidak berizin OJK, DC lapangan yang menagih utang ke rumah biasanya tidak sesuai aturan penagihan oleh OJK.

Oleh karena itu cek terlebih dahulu legalitas pinjaman online atau PayLater yang hendak digunakan, agar nama BI Checking tetap aman karena menggunakan pnjol dan paylater legal OJK, ini caranya:

Baca Juga: Daftar Pinjol Bunga Rendah dan Tenor Panjang Berizin OJK, Bisa Aman BI Checking, Benarkah Bisa Galbay?

- Pengecekan Melalui Whatsapp OJK yaitu di nomor 081 157 157 157

- Melalui Website OJK

- Pengecekan di Kontak 157 OJK, layanan ini buka dari Senin hingga Jumat, dari pukul 08.00 sampai 17.00 wib.

- Melalui Email OJK di konsumen@ojk.go.id. Atau bisa juga di waspadainvestasi@ojk.go.id.

Jika pinjol atau Paylater yang Anda gunakan aman dari OJK, selanjutnya Anda harus mengukur kapasitas diri terlebih dahulu dalam pembayaran cicilan kedepannya maka Anda sudah bisa menggunakan pinjol.

Dari banyaknya pinjol yang beredar saat ini, berikut daftar pinjol dan PayLater yang masuk BI Checking usai galbay yang patut diwaspadai:

Baca Juga: 25 Daftar Pinjol Tanpa DC Lapangan: Legal OJK dan Tidak Ada Penyebaran Data Pribadi, BI Checking Bisa Aman

1. Shopee (paylater dan Spinjam)

2. Kredivo

3. Akulaku

4. HCI (Home Credit)

5. Tunaiku

6. Kredit Pintar

7. Dana mas

8. Finmas

9. Indodana

10. AdaKami

11. Semua yang bersifat paylater

12. Tiket.com paylater

13. Traveloka Paylater

Penting diingat, pemakaian pinjol tidak disarankan, berusahalah mencari pinjaman ke yang lain agar Anda tidak terjebak masalah galbay dan BI Checking tetap aman di SLIK OJK.

Demikian informasi mengenai daftar pinjol dan PayLater yang masuk BI Checking usai galbay serta cara cek legalitas pinjaman online di HP.***

Editor: Sani Charonni

Tags

Terkini

Terpopuler