Cara Mendapatkan Sertifikat Mengemudi Syarat Wajib Bikin SIM Perseorangan, di Lembaga Mana?

23 Juni 2023, 15:45 WIB
Cara mendapatkan sertifikat mengemudi seabgai syarat wajib bikin SIM Perseorangan, serta di lembaga mana? /Tangkap layar ntmcpolri.info

BERITA DIY - Simak cara mendapatkan sertifikat mengemudi seabgai syarat wajib bikin SIM Perseorangan, serta di lembaga mana?

Melalui Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, salah satu syarat wajib untuk bikin SIM ialah sertifikat mengemudi.

Syarat sertifikat mengemudi tersebut ditujukan untuk kendaraan bermotor peseorangan (pribadi) maupun angkutan umum.

Sebab berdasarkan analisa dan evaluasi, ditemukan bahwa ada keterkaitan antara kecelakaan lalu lintas dengan kemampuan dan wawasan berkendara.

Baca Juga: Tilang Manual Berlaku Lagi, 12 Pelanggaran Ini Langsung Diberhentikan Polisi Tanpa ETLE, Kena Denda Berapa?

Tujuan adanya sertifikat mengemudi tersebut supaya pengemudi memiliki kompetensi, mengetahui tata cara, dan etika dalam berlalulintas.

Sebenarnya aturan sertifikat mengemudi ini sebelumnya sudah ada pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021.

Lantas bagaimanakah cara mendapatkan sertifikat mengemudi yang menjadi syarat wajib bikin SIM tersebut?

Dilansir dari antaranews.com, sertifikat mengemudi bisa didapatkan dari suatu lembaga pendidikan mengemudi.

Baca Juga: Cara dan Syarat Perpanjang SIM Secara Online Lewat HP Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri

Namun tidak semua lembaga pendidikan dapat menjadi tempat untuk bisa mendapatkan sertifikat mengemudi.

Terdapat sejumlah syarat yang juga harus dipenuhi oleh lembaga pendidikan tersebut.

Lembaga pendidikan yang bisa mengeluarkan sertifikat harus memenuhi akreditasi dari sejumlah dinas seperti Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pendidikan.

Selain itu, instruktur atau pelatih juga harus memiliki sertifikat dan mengikuti pelatihan instruktur di Indonesia Safety Driving Center (ISDC).

Baca Juga: Syarat Bikin SIM C Dilengkapi Cara Daftar, Biaya, Jenis Ujian Teori dan Ujian Praktik yang Harus Dilalui

Di sisi lain, Korps Lalu Lintas (Korlantas) sendiri juga akan mengkaji ulang terkait tes dalam pembuatan SIM.

Adapun tes yang akan dikaji ulang dalam pembuatan SIM yaitu tes jalur angka delapan dan zig-zag.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Demikian informasi cara mendapatkan sertifikat mengemudi seabgai syarat wajib bikin SIM Perseorangan, serta di lembaga mana.***

 
Editor: Bagus Aryo Wicaksono

Tags

Terkini

Terpopuler