BERITA DIY- Ketahui di sini pinjol atau pinjaman online yang tidak punya DC lapangan dari OJK dan benarkah setelah 90 hari galbay atau gagal bayar utang dianggap lunas? baca hingga akhir artikel.
Pinjaman online sebagaimana diketahui mudah dilakukan saat ini dan sering dijadikan alternatif bagi masyarakat yang terdesak masalah uang.
Dari pada ke bank, masyarakat lebih memilih download aplikasi pinjol online di HP dan berswafoto KTP sebagai salah satu syarat dan ditambah aplikasi pinjol berizin resmi OJK sudah aman untuk digunakan.
Namun dibalik kemudahan itu, ada banyak risiko yang menanti Anda jika nekat gunakan pinjol terlebih saat galbay atau gagal bayar dalam waktu capai 90 hari, hati-hati saja DC akan teror utang ke rumah.
Seiring dengan itu, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan masih ada pinjol legal berizin resmi tidak memiliki DC atau debt collector untuk menagih utang ke rumah.
Deb collector adalah orang ketiga yang diterjukan oleh jasa pinjol atau pinjaman online usai meneror kontak Anda, biasa DC akan langsung datang ke rumah, dan Anda dipaksa untuk membayarkannya.
Pinjol yang tidak memiliki DC lapangan biasanya akan meneror kontak Anda dalam waktu yang lama dan bahkan akan menelfon pihak penanggung jawab Anda yang tercantum saat pendaftaran.
Namun, hal itu masih bisa diwaspadai karena DC belum ke rumah, hanya saja Anda tidak boleh mengelak saat jasa pinjol hubungi kontak Anda, utarakan maksud Anda baik-baik yang menjadi penyebab galbay.
Pinjol yang Tidak Punya DC Lapangan dari OJK
Berikut daftar pinjol atau pinjaman online yang tidak punya DC lapangan dari OJK namun berizin resmi dari OJK atau Otoritas Jasa Keuangan:
1. Kredito
2. Adakami
3. KTA KILAT
4. Kredinesia-Pinjaman Online
5. UKU
6. Rupiah Cepat (Rucep)
7. Kredito
8. AdaPundi
9. Cash
10. Uatas
Pinjol di atas bisa Anda gunakan untuk menghadapi masalah keuangan Anda saat ini dan telusurilah terlebih dahulu perusahaan pinjol yang hendak digunakan.
Agar tidak terjadi galbay di kemudian hari, Anda juga wajib mengukur kapasitas diri dalam menghadapi cicilan dan jangka waktunya supaya Anda bersiap sedia mengatur pembayaran.
Bagi Anda yang belum pernah mengguankan pinjaman online atau pinjol sebaiknya dihindari, karena ada banyak risiko besar yang menanti saat galbay.
Meskipun pinjol yang disebutkan belum memiliki DC lapangan dan resmi OJK, bukan berati Anda bisa galbay, karena yang namanya utang wajib untuk dibayarkan.
Anda sebaiknya jangan menunggu waktu 90 hari tidak membayar utang pinjol, karena denda akan terus berjalan dan tidak mungkin utang tiba-tiba lunas.
Bahkan jika Anda lewat 90 hari untuk membayar utang, pihak pinjol bisa saja melakukan penyitaan atau membuat nama BI Checking Anda tercoreng.
Sekian informasi mengenai pinjol atau pinjaman online yang tidak punya DC lapangan dari OJK dan benarkah setelah 90 hari galbay atau gagal bayar utang dianggap lunas?.***