Daftar Nama 23 Perguruan Tinggi Swasta Dicabut Izinnya Juni 2023: STIE Nusa Bangsa hingga Univ Mitra Karya

11 Juni 2023, 21:04 WIB
Ilustrasi. Daftar nama perguruan tinggi yang dicabut izinnya, kampus yang tutup, daftar kampus ijazah palsu dan 140 PTS yang ditutup Dikti. /PIXABAY/felixioncool

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari daftar nama perguruan tinggi yang dicabut izinnya, kampus yang tutup, daftar kampus ijazah palsu dan 140 PTS yang ditutup Dikti.

Ketahui daftar nama 23 perguruan tinggi swasta yang dicabut izinnya pada Juni 2023. Mulai dari STIE Nusa Bangsa hingga Universitas Mitra Karya.

Kabar penting seputar dunia pendidikan tinggi di Indonesia muncul pada bulan Juni 2023. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan bahwa sejumlah perguruan tinggi swasta di tanah air mendapat sanksi berat berupa pencabutan izin operasional.

Sebanyak 23 perguruan tinggi mengalami nasib ini, termasuk STIE Nusa Bangsa dan Universitas Mitra Karya. Keputusan ini berakar dari sejumlah pelanggaran yang cukup serius.

Baca Juga: Profil Dokter Ngabila Salama, Viral Pejabat Dinkes DKI Flexing Gaji Rp 34 Juta Teryata Lulusan Kampus Ternama

Sebelumnya, sepanjang tahun 2022 hingga 2023, Kemendikbudristek mencatat sebanyak 52 perguruan tinggi melakukan pelanggaran.

Pencabutan izin yang dialami oleh 23 di antaranya merupakan respons terhadap pelanggaran berat yang mereka lakukan.

Sejumlah pelanggaran ini diungkap berdasarkan aduan masyarakat dan hasil pemantauan lapangan oleh Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek.

Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan oleh perguruan tinggi tersebut antara lain menjalankan kuliah fiktif, praktik jual beli ijazah, penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), pemberian layanan yang tidak sesuai standar pendidikan tinggi, dan konflik yayasan yang mengakibatkan proses pembelajaran tidak kondusif.

Baca Juga: Cara Daftar Beasiswa Microcredential 2023 untuk Guru PAUD, SD, SMP, SMA Lengkap Syarat, File, dan Nama Kampus

Modus lain yang terungkap adalah penerbitan ijazah tanpa melalui proses pembelajaran yang baik.

Sebelum mencabut izin operasional perguruan tinggi tersebut, Kemendikbudristek melalui Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek), Nizam, menjelaskan bahwa telah dilakukan evaluasi dan pembinaan mendalam melalui berbagai tim.

Mulai dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti), Direktorat Kelembagaan, tim Evaluasi Kinerja Akademik, hingga tim Inspektorat Jenderal.

"Sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan tingkat pelanggaran,” jelas Nizam.

Baca Juga: Daftar 10 Kampus Terbaik di Jawa Timur, Universitas Negeri Malang UM Ada di Urutan ke Berapa? Cek di Sini

Ia menekankan, pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk pelindungan pemerintah terhadap mahasiswa dan masyarakat.

"Kami tidak bisa membiarkan masa depan mahasiswa yang seharusnya cerah, menjadi redup karena praktik perguruan tinggi yang nakal ini," pungkas Nizam.

Berikut daftar perguruan tinggi yang kena sanksi:

  • Universitas Surapati Jakarta dikenai sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan, dan pencabutan izin pembukaan prodi manajemen program magister, dan prodi sistem informasi program sarjana
  • STMIK Tasikmalaya dikenai sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi
  • STKIP DDI Mamuju dikenai sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan
  • STMIK Ganesha Bandung dikenai sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan
  • STMIK Putera Batam mendapatkan sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan
  • Universitas Teknologi Indonesia Denpasar dikenai sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan (pencabutan 9 prodi)
  • STKIP Purwakarta dikenai sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan
  • STISIP Kartika Bangsa Yogyakarta dikenai sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi

  • STIE Gotong Royong Jakarta dikenai sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi
  • STKIP Purnama Jakarta dikenai sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi
  • STISIP 17-8-1945 Makassar dikenai sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi
  • Universitas Tangerang Raya mendapat sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan, dan pencabutan izin pembukaan Program Studi Manajemen Program Magister
  • Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nusa Bangsa Medan dikenai sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi
  • Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tridharma di Kota Bandung dikenai sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi
  • Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan di Kab. Tangerang dikenai sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan
  • Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer MIC Cikarang di Kab. Bekasi dikenai sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan
  • Sekolah Tinggi Teknologi 10 November di Kota Jakarta dikenai sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi
  • Universitas Wiraswasta Indonesia di Kota Jakarta dikenai sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi
  • Universitas Jakarta dikenai sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan
  • STIE Ekuitas di Kota Bandung dikenai sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran Kampus Mengajar Angkatan 4 untuk Mahasiswa, Apa Saja Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan?

  • Universitas Langlang Buana Kota Bandung dikenai Sanksi Administratif Sedang
  • Universitas Wiraswasta Indonesia Kota Bogor mendapatkan Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
  • STBA ITMI Medan dikenakan Sanksi Administratif berat berupa Penghentian Pembinaan
  • STIE ITMI Medan menerima Sanksi Administratif berat berupa Penghentian Pembinaan
  • STMIK ITMI Medan menerima Sanksi Administratif berat berupa Penghentian Pembinaan
  • STIE Tribuana Bekasi dikenakan Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
  • Universitas Mitra Karya Bekasi mendapatkan Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
  • Universitas Pramita Indonesia Tangerang Selatan mendapat Sanksi Administratif berat berupa Penghentian Pembinaan
  • STIR Swadaya Manado mendapat Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
  • STISIPOL Manado diberi Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
  • Universitas PGRI Palangka Raya dikenai Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
  • STMIK Samudra Bitung Sulawesi Utara mendapatkan Sanksi Administratif berat berupa penghentian pembinaan
  • STIE Wira BhaktiMakassar mendapatkan Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
  • STIE Cirebon dikenai Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
  • Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Panglima Sudirman Surabaya dikenai Sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi
  • Universitas Indonesia Timur Makassar dikenai Sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan

  • STIMIK Bina Bangsa Kendari mendapatkan Sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan
  • STKIP Purnama Jakarta dikenai Sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi
  • Universitas 45 Surabaya dikenai Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
  • Universitas Islam Nusantara Bandung mendapatkan Sanksi Administratif Sedang
  • STIE Islamiyah Tangerang Selatan dikenai Sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi
  • Universitas Kartini Surabaya diberikan Sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi
  • STIP Bunga Bangsa, Palangka Raya diberi Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
  • Universitas Merdeka Surabaya diberikan Sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan, dan pencabutan izin pembukaan prodi S1 Ilmu Keperawatan
  • STMIK Tasikmalaya mendapatkan Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
  • Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Medan dikenakan Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
  • STMIK Ganesha Bandung diberikan Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
  • Universitas Indonesia Mandiri Bekasi dikenakan Sanksi Administratif Sedang
  • STISIP Kartika Bangsa Yogyakarta diberikan Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
  • STKIP DDI Mamuju dikenakan Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan
  • Sekolah Tinggi Manajemen Taman Pendidikan 45 Bali dikenai Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
  • Universitas Surapati Jakarta mendapatkan Sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan, dan pencabutan izin pembukaan prodi manajemen program magister, dan prodi sistem informasi program sarjana

Demikian daftar nama 23 perguruan tinggi swasta yang dicabut izinnya pada Juni 2023. Mulai dari STIE Nusa Bangsa hingga Universitas Mitra Karya.***

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler