Cukup Tanyakan Ini ke DC Pinjol yang Datang ke Rumah Tagih Utang Usai Galbay Versi OJK, Dijamin Stop Teror

3 Juni 2023, 15:15 WIB
Cukup tanyakan ini ke DC pinjol yang datang ke rumah tagih utang usai galbay versi OJK, dijamin debt collector stop teror. /Foto PIXABAY/Janeb13

BERITA DIY- Cukup tanyakan ini ke DC pinjol yang datang ke rumah tagih utang usai galbay versi OJK, dijamin debt collector stop teror, simak di artikel selengkapnya.

Pinjaman online atau pinjol adalah alternatif yang marak digunakan digunakan oleh masyarakat terdesak uang saat ini, karena cukup download aplikasi dan foto KTP uang akan cair ke ATM.

Dari berbagai banyaknya aplikasi pinjol saat ini, Anda disarankan oleh OJK untuk gunakan pinjol resmi agar tetap aman usai galbay atau gagal bayar dan DC atau debt collector tidak teror berlebihan.

Anda bisa juga mempersiapkan pertanyaan-pertanyaan di artikel ini versi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK untuk stop teror DC yang datang ke rumah tagih utang usai galbay.

Baca Juga: Tidak Perlu Takut Galbay Pinjol! OJK Ungkap 10 Cara agar DC Tidak Teror Utang ke Rumah, Nama BI Checking Aman

Sebagaimana kita ketahui, permasalahan nasabah pinjol yang paling ditakuti adalah galbay atau gagal bayar, karena DC lapangan akan datang untuk teror utang ke rumah.

Masyarakat yang saat ini terdesak masalah uang, ada baiknya Anda memahami terlebih dahulu perbedaan antara pinjol legal dan ilegal agar tetap aman selama pembayaran cicilan.

Ciri-Ciri Pinjol Legal dan Ilegal

Bagi anda yang belum terjerat pinjol dan ingin menggunakannya, ada baiknya perhatikan ciri-ciri pinjol legal dan ilegal dari ojk.go.id, sebagai berikut:

Baca Juga: Galbay Pinjaman Online 90 Hari Apakah Aman? Ini Proses Penagihan DC Pinjol Versi OJK

Pinjaman Online Ilegal

- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Pinjaman Online Legal

- Terdaftar/berizin dari OJK
- Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
- Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
- Bunga atau biaya pinjaman transparan
- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam - tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
- Mempunyai layanan pengaduan
- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
- Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Baca Juga: Galbay Pinjol Legal Benarkah Ditanggung OJK? Utang Bisa Lunas Sebelum DC Teror ke Rumah, Begini Caranya

Nasabah yang sudah memahami ciri-ciri dari pinjol legal dan ilegal, selanjutnya Anda bisa ketahui daftar Pinjol resmi dari OJK agar aman.

Bagi nasabah yang sudah terjerat Pinjol dan DC datang ke rumah usai Galbay, anda bisa tanyakan hal dibawah untuk memastikan DC tersebut resmi.

1. Apakah DC mempunyai kartu identitas resmi dari OJK?

Debt Collector harus membawa kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemilik perusahaan, jika DC tidak membawa maka nasabah bisa menuntut.

2. Apakah DC membawa bukti surat tunggakan pembayaran pinjol nasabah yang dimaksud?

Baca Juga: Pinjol Rupiah Cepat Legal OJK Apakah Ada DC? Ini Cara Pinjam uang Tanpa Jaminan, Limit hingga Rp10 Juta

Nasabah wajib menanyakan kepada DC perihal bukti surat penunggakan atas nama Anda untuk memastikan jika DC itu memang dari pinjol terkait.

3. Apakah saya bisa membuat janji pembayaran?

Jika nasabah belum bisa membayar, Anda boleh menanyakan apakah ada masa janji pembayaran agar DC tidak datang terus-menerus ke rumah, dan harus ditepati nasabah.

Sebagai pengingat, yang namanya utang harus dibayarkan karena itu adalah kewajiban peminjaman baik utang pinjol legal atau ilegal.

Anda yang belum pernah menggunakan pinjol sebaiknya menghindari, karena banyak risiko yang menanti apabila terjadi galbay atau gagal bayar.

Itulah informasi mengenai cukup tanyakan ini ke DC pinjol yang datang ke rumah tagih utang usai galbay versi OJK, dijamin debt collector stop teror.***

Editor: Sani Charonni

Tags

Terkini

Terpopuler