Cara Mengurus Paspor yang Hilang Lengkap dengan Syarat, Berkas, dan Biaya

29 Mei 2023, 12:10 WIB
Ilustrasi- Simak penjelasan mengenai cara mudah mengurus paspor yang hilang lengka[ dengan syarat, biaya dan berkas-berkasnya . /Pexels.com/@Spencer Davis

BERITA DIY – Simak penjelasan mengenai cara mudah mengurus paspor yang hilang serta apa saja syarat, biaya dan berkas-berkasnya.

Sebelum mengurus paspor yang hilang, Anda dapat mengetahui terlebih dahulu terkait syarat, berkas-berkas dan biaya yang harus dikeluarkan.

Dengan mengetahui syarat, biaya dan berkas-berkas yang wajib disiapkan, Anda dapat mengurus paspor yang hilang dengan lebih mudah dan lebih siap.

Mengurus paspor yang hilang dapat dilakukan dengan datang ke kantor imigrasi terdekat dan tentunya dengan membawa syarat, berkas-berkas dan biaya.

Baca Juga: Cara Perpanjang Paspor 2023 Secara Online dengan Mudah dan Cepat Lewat Aplikasi M-Paspor

Anda dapat menyiapkan dan mengecek ulang soal syarat, berkas-berkas dan biaya agar keinginan anda mengurus paspor yang hilang dapat segera diproses tanpa harus diminta melengkapi syarat dan berkas-berkasnya.

Sebagaimana diketahui, Paspor adalah salah satu dokumen resmi yang memuat data diri dan masa berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Sehingga Anda yang akan melakukan perjalanan antar negara harus mengurus Paspor terlebih dahulu.

Bagi Anda yang belum memiliki paspor, Anda dapat mengurus paspor di Kantor imigrasi terdekat.

Begitu juga dengan ketika paspor yang Anda miliki rusak atau bahkan hilang, anda juga dapat mengurusnya di kantor imigrasi terdekat dengan mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.

Lalu apa syarat agar dapat mengurus paspor yang hilang?

Dikutip dari laman resmi imigrasi, imigrasi.go.id berikut adalah syarat dan ketentuan yang berlaku ketika Anda akan mengurus paspor yang hilang:

Baca Juga: Cara Registrasi Aplikasi M-Paspor untuk Pengajuan Paspor secara Online dengan Cepat dan Mudah

1. Masa berlakunya akan segera habis. Hal ini dapat diurus di kantor imigrasi kurang dari enam bulan dari masa berlaku paspor.

2. Masa berlaku telah habis.

3. Hilang.

4. Rusak di luar proses penerbitan. Contohnya, paspor Anda robek, basah, terbakar, tercoret, dll. Kerusakan seperti ini biasanya berdampak pada tidak jelasnya keterangan yang tercantum pada paspor. Jika ada kejadian seperti ini, maka biasanya pejabat Imigrasi akan segera mencabut paspor setelah dibuat berita acara pemeriksaan.

5. Rusak saat proses penerbitan paspor. Untuk poin 5 ini, biasanya kantor imigrasi yang telah menerbitkan paspor akan langsung melakukan pembatalan.

Selain itu, mengurus paspor biasa dilakukan karena alasan tertentu, seperti halnya karena keadaan kahar, meliputi keadaan berikut:

Baca Juga: Cara Membuat Paspor Online 2023 Mudah dan Cepat Lewat HP, Lengkapi Persyaratan Ini!

1. Banjir

2. Gempa bumi

3. Kebakaran

4. Huru-hara

5. Bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang

Sementara itu, mengurus paspor yang hilang juga dapat dilakukan dengan mempersiapkan berkas-berkas sebagai berikut:

1. Surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat

2. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku

3. Kartu keluarga (KK)

Terdapat juga tambahan berkas yang perlu disiapkan bagi pemohon penggantian paspor hilang karena keadaan kahar:

1. Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada Kepala Kantor Imigrasi yang berisi nama, tempat dan tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, serta alasan permohonan.

Baca Juga: Syarat Bikin Paspor bagi Masyarakat Umum, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan? Cek Alur Pembuatan Paspor

2. Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar.

Biaya yang Perlu Dikeluarkan

Mengenai biaya ini terdapat besaran yang cenderung beragam. Hal ini disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis paspor yang sedang atau akan kita urus di kantor imigrasi.

Untuk mengurus paspor biasa nonelektronik yang berjumlah 48 halaman, Anda dapat menyiapkan biaya sebesar Rp350.000

Untuk mengurus paspor biasa elektronik yang berjumlah 48 halaman, Anda dapat menyiapkan biaya sejumlah Rp650.000

Baca Juga: Syarat Bikin Paspor bagi Masyarakat Umum, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan? Cek Alur Pembuatan Paspor

Terdapat juga layanan percepatan paspor yakni paspor dapat selesai pada hari yang sama dengan baiya Rp1.000.000. Namun, biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.

Sementara itu, untuk penggantian paspor karena hilang atau rusak dikenakan denda sebagai berikut.

Untuk biaya beban paspor yang hilang, Anda dapat mengelaurkan biaya sebesar Rp1.000.000

Untuk biaya beban paspor yang rusak, Anda dapat mengelaurkan biaya sebesar Rp500.000. Sementara biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar: Rp0

Demikianlah informasi mengenai cara mudah mengurus paspor yang hilang lengkap dengan syarat, berkas dan biayanya.***

Editor: Bagus Aryo Wicaksono

Tags

Terkini

Terpopuler