BERITA DIY - Berikut informasi jadwal gaji ke-13 PNS 2023 cair. Simak besaran dan penerimanya.
Pencairan gaji ke-13 adalah hal yang ditunggu-tunggu oleh pegawai negeri. Hal ini karena mereka akan mendapatkan gaji tambahan di luar gaji pokoknya.
Pemberian gaji ke-13 diberikan pertama kali pada tahun 1969. Akan tetapi, gaji tambahan itu tidak rutin diberikan setiap tahun karena melihat kondisi keuangan negara.
Pemberian gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi ASN di tingkat pusat maupun daerah. Semua tata pelaksaannya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Baca Juga: Buruan Daftar! Ada Lowongan Kerja Lulusan SMA, SMK, MA di First Media, Gaji Rp 4 Jutaan per Bulan
Gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada ASN yang berupa satu kali gaji pokok disertai tunjangan yang menyertainya. Penerima gaji ke-13 telah diatur dalam PP 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Pemberian gaji ke-13 ini akan diberikan secara bertahap. PMK untuk gaji ke-13 sumbernya dari APBN untuk pemerintah pusat. Adapun APBD, pemda perlu mengeluarkan peraturan kepala daerah untuk bisa menjalankan PP Nomor 15 Tahun 2023.
Dikutip Berita DIY dari laman djpb.kemenkeu.go.id pencairan gaji ke-13 akan dimulai pada 5 Juni 2023. Berikut merupakan daftar penerima gaji ke-13:
Daftar Penerima Gaji ke-13
-
PNS dan calon PNS
-
PPPK
-
Prajurit TNI
-
Anggota Polri
-
Pejabat negara
-
Pensiunan Penerima pensiun Penerima tunjangan.
Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN terdiri dari beberapa komponen, yaitu:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
50 persen tunjangan kinerja.
Adapun gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD komponennya terdiri dari:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun besaran gaji ke-13 berbeda-beda tergantung golongannya. Berikut besaran gaji ke-13.
Besaran Gaji ke-13
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Baca Juga: Modal HP, Ini Lowongan Kerja dengan Gaji hingga Rp 1 Juta Seminggu
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.
Demikianlah informasi mengenai jadwal gaji ke-13 PNS 2023 cair.***