Selamat! Pemilik Kartu BPJS Ketenagakerjaan Ini Bisa Dapat BLT Rp700 Ribu Tanpa BSU 2023, Ada 21 Juta Penerima

21 Mei 2023, 13:43 WIB
Info pencairan BSU terbaru, BSU 2023 kapan cair, daftar penerima BSU 2023, info BPJS Ketenagakerjaan dan cek penerima Subsidi Upah. /ADENG BUSTOMI/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari info pencairan BSU terbaru, BSU 2023 kapan cair, daftar penerima BSU 2023, info BPJS Ketenagakerjaan dan cek penerima Subsidi Upah.

Selamat! Pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan berikut bisa dapat BLT sebesar Rp 700 ribu tanpa BSU 2023, ada 21 juta penerima bantuan subsidi upah.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai respons terhadap dampak pandemi dan kenaikan BBM telah menjadi perhatian utama pemerintah Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi yang dirancang untuk memitigasi dampak ekonomi dari krisis global dan kebijakan internal. Namun, nilai nominal BSU yang diberikan telah mengalami penurunan sepanjang waktu.

Baca Juga: Alhamdulillah! Pemilik BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat BLT Rp2,4 Juta Tanpa Cek BSU 2023, Daftar Online Kesini

Dimulai pada tahun 2020, ketika pandemi COVID-19 mulai melanda, BSU pertama kali diberikan dengan nominal Rp 2,4 juta.

Saat itu, bantuan ini dimaksudkan untuk meringankan beban pekerja yang terkena dampak pandemi, baik dari segi kesehatan maupun ekonomi.

Sementara pada tahun 2021, nominal bantuan tersebut mengalami penurunan menjadi Rp 1,2 juta. Alasan utama dari penurunan ini adalah karena situasi yang sedikit lebih stabil dibandingkan tahun sebelumnya, namun tetap diperlukan bantuan bagi pekerja yang terdampak pandemi.

Tahun 2022 menghadirkan tantangan baru bagi perekonomian Indonesia, yaitu kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) oleh pemerintah.

Baca Juga: Selamat! Tanpa BPJS Ketenagakerjaan Karyawan Ini Masuk Daftar Penerima BLT 700 Ribu Non BSU 2023, Cek Di Sini

Untuk mengurangi dampak negatif dari kebijakan ini terhadap pekerja, BSU kembali dijalankan dengan nominal Rp 600 ribu.

Meski nilai nominalnya hanya separuh dari tahun sebelumnya, kebijakan ini tetap penting sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meredam dampak dari kenaikan BBM.

Pada setiap tahunnya, pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menentukan pekerja mana yang berhak menerima BSU.

Kriteria dasarnya adalah pekerja tersebut harus memiliki gaji dasar yang ditetapkan oleh Kemnaker dan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Penentuan ini penting agar bantuan tersebut dapat disalurkan secara efektif dan tepat sasaran.

Baca Juga: Pekerja Dapat Bantuan 600 Ribu di Mei 2023 Meski Dapat BSU Upah, Daftar Kesini Bukan di BPJS Ketenagakerjaan

Pada tahun ini, Pemerintah masih belum memastikan apakah BSU 2023 masih bakal cair atau tidak. Sebab hal itu masih menanti kepastian.

Tapi pekerja tak perlu khawatir. Sebab ada Program baru yaitu bansos pangan yang dipastikan dijalankan di 2023.

Kementerian Sosial telah menyerahkan data 21.353.000 penerima bantuan sosial (bansos) yang telah tercatat di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) untuk menerima bansos pangan.

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan pihaknya telah menyerahkan data tersebut dua hari setelah datangnya permintaan.

Baca Juga: Pekerja Input NIK ke Link Ini Dapatkan 600 Ribu Non Subsidi Gaji 2023, Tak Perlu Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan

Alasan Mensos Risma menyelesaikan permintaan data tersebut dalam dua hari, karena membutuhkan waktu untuk menunggu pemerintah daerah melakukan perbaikan data khusus untuk triwulan I.

Setelah menyerahkan data, Mensos Risma menekankan proses penyaluran bansos pangan sudah tidak menjadi kewenangannya.

Sebelumnya, Pemerintah akan menyalurkan bansos pangan berupa bantuan besar, telur dan ayam yang akan diberikan selama tiga bulan jelang Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2023.

Pemberian bansos diutamakan pada desa-desa yang mendapatkan PKH dan BPNT. Ia mengharapkan bansos pangan dapat segera diberikan kepada masyarakat pada Maret, April, dan Mei 2023. Cek penerima dapat dilakukan di dtks.kemensos.go.id***

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler