Cara Registrasi Aplikasi M-Paspor untuk Pengajuan Paspor secara Online dengan Cepat dan Mudah

18 Mei 2023, 18:35 WIB
Ilustrasi. Cara registrasi dan pengajuan paspor online di M-Paspor dengan cepat dan mudah yang bisa dilakukan lewat ponsel. /PEXELS/Element5 Digital

BERITA DIY – Simak cara registrasi dan pengajuan paspor online lewat aplikasi M-Paspor untuk dengan cepat dan mudah untuk bepergian ke luar negeri.  

M-Paspor adalah layanan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI untuk mempermudah akses pengajuan paspor secara daring atau online.

Dengan menginstall aplikasi M-Paspor di ponsel melalui PlayStore, Anda dapat mengajukan permohonan paspor baru atau penggantian paspor dengan mudah.

 

Meski begitu, Anda tetap harus mendatangi kantor imigrasi terdekat untuk melakukan wawancara dan perekaman data biometrik yang diperlukan dalam identitas paspor.

 Baca Juga: Cara Beli dan Harga Tiket NIKI Zefanya di Jakarta September 2023

Dikutip dari laman resmi Kantor Imigrasi Kediri, M-Paspor merupakan pengganti Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO).

Sekadar informasi, M-Paspor dapat digunakan untuk mendaftar antrean paspor pada semua kantor imigrasi atau unit layanan paspor.

 

Kelebihan aplikasi M-Paspor adalah berkas persyaratan paspor dapat diunggah secara mandiri oleh pemohon sehingga tidak memerlukan fotokopi berkas persyaratan saat datang ke kantor imigrasi.

Dengan kemudahann sistem paperless tersebut, pemohon tidak perlu membawa berbagai macam berkas hingga dokumen yang tentunya akan mempersingkat waktu.

 Baca Juga: Cara Setor Tunai eBranch BCA, Solusi Transaksi Teller dan Customer Service Praktis Pakai Aplikasi HP

Sebagai salah latu layanan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, terdapat beberapa keunggulan aplikasi M-Paspor, seperti:

 

  1. M-Paspor telah terintegrasi dengan Dukcapil untuk validasi NIK Pemohon Paspor
  2. M-Paspor telah terintegrasi dengan sistem Dokumen Perjalanan RI di Kantor Imigrasi seluruh Indonesia
  3. Peningkatan akuntabilitas dengan memberikan kode billing terlebih dahulu dan pemohon bisa melakukan pembayaran di awal
  4. Pemohon dapat melakukan reschedule kedatangan sebanyak 1x dan maksimal H-1 sebelum kedatangan
  5. Pemohon tidak perlu menyiapkan berkas-berkas fotokopi karena semua sudah diupload secara digital.

Baca Juga: Cara Pengajuan Pinjaman Online BPJS Ketenagakerjaan Rp25 Juta Cair Cepat, Syarat Cuma Modal KTP!

Selain keunggulan di atas, berikut adalah syarat dan ketentuan menggunakan M-Paspor ketika di kantor imigrasi:

 

  1. Pemohon wajib hadir 15 menit sebelum jam kedatangan dimulai.
  2. Membawa dokumen persyaratan permohonan paspor asli sesuai tujuan permohonan paspor.
  3. Permohonan penggantian paspor wajib membawa paspor lama.
  4. Apabila tidak hadir sesuai jadwal kedatangan dan tidak melakukan reschedule, maka permohonan paspor dibatalkan dan harus melakukan pendaftaran ulang.
  5. Permohonan paspor dapat ditolak dalam hal:
  6. Termasuk dalam daftar pencegahan dan pengangkalan.
  7. Terindikasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural.
  8. Memberikan data tidak sah dan/atau keterangan tidak benar.
  9. Hal lain yang dianggap oleh petugas akan dipergunakan untuk tujuan melawan hukum.
  10. Apabila terdapat kesalahan dari pihak pemohon paspor sebagaimana ketentuan di atas, pembayaran yang telah disetorkan pada Kas Negara tidak dapat dikembalikan.
  11. Bukti Pendaftaran M-Paspor merupakan bukti bahwa pemohon telah siap dan mematuhi segala konsekuensi yang berakibat secara hukum.
  12. Bukti Pendaftaran M-Paspor wajib dicetak dan ditunjukkan kepada Petugas Kantor Imigrasi atau Unit Layanan Paspor.

 Baca Juga: Cara Pesan Kereta Luar Biasa KLB PT KAI untuk Masyarakat Umum, Ini Syarat dan Harga Banderol per Penumpang

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah beberapa langkah menggunakan M-Paspor secara online dengan mudah:

 

  1. Unduh aplikasi M-Paspor dari Playstore atau Appstore lalu buka aplikasi.
  2. Daftar akun & lengkapi data diri.
  3. Cek email masuk & aktivasi akun pada aplikasi.
  4. Masukkan kode aktivasi dari email pada aplikasi M-Paspor
  5. Pilih jenis pengajuan permohonan paspor.
  6. Lengkapi isian survei & unggah berkas persyaratan sesuai yang diminta.
  7. Pilih lokasi pembuatan paspor & pilih “pakai lokasi saat ini”.
  8. Pilih kantor imigrasi & tanggal kedatangan yang tersedia.
  9. Segera selesaikan pembayaran secara online/offline.
  10. Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal membawa Bukti Pendaftaran M-Paspor & Berkas Persyaratan Asli.

 Baca Juga: Cara Menghilangkan Komedo di Sisi Samping Hidung dengan Bahan Alami Mengangkat Kotoran dari Pori-pori

Demikian informasi cara registrasi dan pengajuan paspor online lewat aplikasi M-Paspor untuk dengan cepat dan mudah untuk bepergian ke luar negeri.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler