BERITA DIY- Simak informasi mengenai benarkan berutang di pinjol ilegal tak perlu dibayar? serta cara agar DC tidak teror utang usai galbay atau gagal bayar versi OJK.
Pinjol atau pinjaman online ada yang berizin resmi dari OJK dan ada juga pinjol ilegal yang tidak di bawah naungan tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan.
Menggunakan pinjaman online ilegal sebagaimana diketahui punya tingkat risiko yang lebih tinggi karena pemerintah sangat melarang keras pinjol tersebut beredar di masyarakat.
Lalu, apakah benar karena tidak berizin dari OJK, pinjol legal tak perlu dibayar ketika galbay? Cek fakta dengan membaca artikel selengkapnya.
Para pengguna pinjol selalu takut ketika memasuki masa galbay, terlebih sudah dalam waktu yang lama, karena DC atau debt collector bisa teror kontak dan tagih utang ke rumah.
Agar hal itu tidak terjadi, sebaiknya Anda menggunakan pinjol yang resmi dari OJK demi mencegah adanya DC yang tak sesuai etika penagihan datang untuk teror utang ke rumah usai galbay.
Anda juga harus menepati pembayaran cicilan agar tidak terjadi galbay. Galbay dalam waktu yang lama bisa mengancam nama BI Checking Anda di SLIK OJK.
Bagi Anda yang masih berniat untuk menggunakan pinjol sebaiknya cermati hal di bawah ini, agar DC tidak teror utang ke rumah dan mencegah Anda untuk galbay.
Agar DC tidak teror utang langsung datang ke rumah Anda bisa melakukan pelunasan utang apabila sudah melunasi utang pinjol semua data dari aplikasi pinjol bisa dihapus berkala.
Adapun cara berikut ini merupakan langkah untuk lebih berhati-hati saat memilh pinjol legal atau ilegal, agar nama bersih dari pinjaman online.
1. Cek status Pinjol di situs OJK
Sebelum mengajukan pinjaman dari Pinjol, pastikan untuk memeriksa status Pinjol tersebut di situs OJK. Pinjol yang terdaftar di OJK menandakan bahwa Pinjol tersebut telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku dan dapat dipercaya.
2. Jangan memberikan informasi pribadi yang sensitif
Pastikan untuk tidak memberikan informasi pribadi yang sensitif seperti nomor KTP, nomor rekening bank, atau password akun media sosial. Pinjol yang resmi tidak akan meminta informasi pribadi yang sensitif seperti ini.
3. Periksa syarat dan ketentuan dengan cermat
Pastikan untuk membaca dan memeriksa syarat dan ketentuan pinjaman dengan cermat sebelum mengajukan pinjaman. Pastikan bahwa Anda memahami dengan jelas suku bunga, biaya administrasi, dan jangka waktu pembayaran yang berlaku.
4. Jangan terlalu sering mengajukan pinjaman
Jangan terlalu sering mengajukan pinjaman dari berbagai Pinjol, karena hal ini dapat menimbulkan risiko kredit macet dan merusak catatan kredit Anda.
5. Gunakan jaringan internet yang aman
Pastikan untuk menggunakan jaringan internet yang aman dan terpercaya saat mengajukan pinjaman. Hindari menggunakan jaringan internet publik yang tidak aman untuk menghindari kebocoran data pribadi Anda.
6. Pastikan bahwa situs web Pinjol resmi dan aman
Pastikan bahwa situs web Pinjol yang Anda kunjungi resmi dan aman dengan mencari tanda kunci atau simbol gembok pada bilah alamat browser. Hindari mengunjungi situs web Pinjol yang mencurigakan atau tidak resmi.
Jadi, Anda yang menggunakan pinjol legal maupun ilegal tetap wajib untuk membayar utang karena itu sudah tanggung jawab Anda.
Pemakaian pinjol ilegal memang dilarang oleh pemerintah, namun tidak berarti peminjaman uang di pinjol tersebut tak perlu dibayar.
Demikian informasi mengenai benarkan berutang di pinjol ilegal tak perlu dibayar? serta cara agar DC tidak teror utang usai galbay atau gagal bayar versi OJK.***