Kalahkan Gaji PNS! Pendapatan PPPK Jenis Ini Capai Rp 6 Juta, Ini Rincian Penghasilan P3K

5 Mei 2023, 20:31 WIB
Kalahkan gaji PNS, pendapatan PPPK jenis ini capai Rp 6 juta. Cek rincian penghasilan P3K terbaru lengkap tunjangan-tunjangan yang diterima. /Pixabay/@Ekoanug

BERITA DIY - Kalahkan gaji PNS, pendapatan PPPK jenis ini capai Rp 6 juta. Cek rincian penghasilan P3K terbaru lengkap tunjangan-tunjangan yang diterima.

Meski bukan pegawai tetap seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga mempunyai gaji pokok serta tunjangan yang hampir sama karena keduanya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).

Oleh karena itu, rekrutmen PPPK tiap tahunnya diburu selain seleksi CPNS 2023. Meski membuka bagi pelamar umum, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan prioritas penerimaan PPPK 2022 dan 2023 untuk para honorer.

 

Adapun penerimaan gaji pokok dan tunjangan PPPK telah ditur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Baca Juga: Ini Nilai Passing Grade PPPK 2023 yang Dikaji Ulang BKN Imbauan Menpan RB Azwar Anas

Menurut Perpres tersebut, besaran gaji PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan yang ia terima.

Besaran gaji PPPK juga didasarkan dari golongan berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja. Perlu dicatat, gaji dan tunjangan P3K yang ada di artikel ini belum dikenai pajak.

“PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 3 ayat (1), Perpres tersebut.

 

Terdapat 17 golongan berdasar gaji pokok PPPK 2023 yang diatur melalui Perpres No 98 tahun 2020, antara lain:

Baca Juga: PDF Daftar Nama Honorer yang Diangkat PPPK 2023 Tanpa Tes, Apa SDM PKH Bisa Jadi P3K?

- Gaji Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200

- Gaji Golongan II: Rp 1.9.60.200 – Rp 2.843.900

- Gaji Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200

- Gaji Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600

- Gaji Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700

 

- Gaji Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800

- Gaji Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900

- Gaji Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100

- Gaji Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000

Baca Juga: Apa yang Terjadi Usai PPPK Kerja 5 Tahun? Begini Cara Agar Diperpanjang seperti PNS

- Gaji Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000

- Gaji Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800

- Gaji Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800

- Gaji Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100

 

- Gaji Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300

- Gaji Golongan XV: Rp 3.803.300 – Rp 6.246.900

- Gaji Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100

- Gaji Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Baca Juga: Selamat! 2,3 Juta Lebih Tenaga Honorer Ini Bakal Diangkat Jadi PPPK 2023 Tanpa Pengecualian

Demikian besaran gaji PPPK capai Rp 6 juta dari 17 golongan. Cek rincian penghasilan P3K terbaru lengkap tunjangan-tunjangan yang diterima.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler