BERITA DIY - Selamat pemilik UMKM bisa dapat BLT Rp 2,4 juta jika penuhi syarat di bawah ini tak perlu terdaftar di link BPUM eform.bri.co.id.
Bantuan untuk pelaku UMKM dari pemerintah yakni bernama Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Bantuan yang diberikan akan berbentuk uang tunai diperuntukkan untuk pengembangan warung hingga perusahaan.
Pada saat awal adanya BLT UMKM di tahun 2020, pelaku usaha mikro bisa mendapatkan nominal uang Rp 2,4 juta untuk permodalan.
Namun pada saat tahun 2021, pemerintah menurunkan bantuan menjadi Rp 1,2 juta untuk 12 juta pelaku usaha mikro.
UMKM tentu sangat diuntungkan karena dapat bantuan permodalan di kondisi ekonomi yang terdampak pandemi.
Pencairan bantuan untuk UMKM pada saat itu yakni melalui dua bank Himbara, BNI dan BRI. Dari kedua bank tersebut juga memiliki cara cek penerima BPUM.
Link eform.bri.co.id untuk pencairan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) atau banpresbpum.id untuk penyaluran di Bank Negara Indonesia (BNI).
Namun pada saat ini kedua link tersebut tidak bisa diakses untuk mengetahui penerima BPUM, lantaran pembagian BPUM 2023 masih belum ada informasi resmi.
Tapi tenang, pelaku UMKM masih bisa mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari program bantuan lainnya seperti bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
Nominal bantuan bansos PKH juga beragam, karena dibedakan menjadi beberapa kategori mulai dari Ibu Hamil hingga Lanjut Usia.
Ketika Anda belum pernah menjadi penerima PKH, Anda bisa mendaftarkan diri melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store.
Cara daftar sebagai penerima bansos PKH hanya perlu isi data diri lengkap dan klik menu daftar usulan di aplikasi Cek Bansos.
Berikut rincian bantuan BST PKH per tahun:
- Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp. 3.000.000,-
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun : Rp. 3.000.000,-
- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp. 900.000,-
- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp. 1.500.000,-
- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp. 2.000.000,-
- Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp. 2.400.000,-
- Kategori Lanjut Usia : Rp. 2.400.000,-
Perlu diketahui BLT Rp 2,4 juta itu bisa didapat jika Anda selaku pemilik UMKM memenuhi syarat penyandang disabilitas berat dan orang tua lanjut usia.
Tapi tidak menutup kemungkinan Anda bisa dapat lebih mencapai Rp 3 juta dengan masuk kategori ibu hamil dan anak usia dini. Perlu dicatat, penerima PKH adalah keluarga miskin yang terdata oleh Dinas Sosial setempat.
Penerima bansos PKH dalam satu keluarga yakni maksimal 4 NIK KTP dengan kategori yang berbeda-beda.
Demikian informasi pelaku UMKM yang bisa dapat BLT Rp 2,4 juta tanpa perlu terdaftar BPUM di eform.bri.co.id.***