Kabar Gembira untuk PNS! Sri Mulyani Putuskan Gaji ke 13 Mulai Ditransfer Bulan Ini

3 Mei 2023, 20:22 WIB
Ilustrasi. Info tanggal gaji ke 13 PNS kapan cair adalah pada 1-30 Juni 2023 dengan besaran komponen pembentuk yang berbeda tergantung dari sumber dana, APBN atau APBD. /PIXABAY/mohamed_hassan

BERITA DIY - Setelah THR Lebaran 2023, kini pemerintah akan segera transfer gaji ke 13 PNS pada bulan yang telah ditentukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pemberian THR dan gaji ke 13 PNS adalah bentuk apresiasi pengabdian Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS golongan pegawai tetap dan PPPK yang merupakan pegawai kontrak pemerintah serta anggota militer TNI Polri.

Besaran gaji ke 13 PNS akan dibedakan menurut golongannya yang berdasarkan lama pengabdian, tingkat pendidikan hingga jabatan di struktur organisasi suatu intansi pemerintah.

 

Jika jadwal THR cair yakni maksimal H-10 Hari Raya Keagamaan yang disepakati oleh peraturan pemerintah Indonesia, gaji ke 13 PNS kapan cair?

Baca Juga: Honorer Happy! Ini Besaran Gaji 13 Non PNS 2023 Dilengkapi Jadwal Kapan Cair, Ada yang Cair Sampai Rp 19 Juta

Sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023, gaji ke 13 PNS cair sepanjang bulan Juni 2023, tepatnya pada tanggal 1-30 Juni 2023 yang ditujukan untuk ongkos biaya pendidikan anak dari ASN.

Adapun aturan jadwal pencairan gaji ke 13 PNS tertuang pada Pasal 11 Ayat (1) PP Nomor 15 Tahun 2023 yang disebutkan bahwa gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023.

Apakah besaran gaji ke 13 PNS akan lebih besar dari THR Lebaran Idul Fitri 2023? Jawabannya adalah tidak. Pasalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan komponen pembentuk THR dan gaji ke 13 PNS tahun 2023 adalah sama.

 

Dilansir dari PP Nomor 15 Tahun 2023, komponen gaji ke 13 PNS dibedakan dari sumber dana: APBN atau APBD. Jika dari APBN, komponen gaji ke 13 PNS 2023 antara lain:

Baca Juga: Cek Besaran Gaji 13 PNS Golongan III dan IV Paling Gede Sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • 50 persen tunjangan kinerja.

Sementara, jika sumber dana dari APBD, komponen gaji ke 13 PNS antara lain dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

 

Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: PT Taspen Segera Cairkan Gaji 13 Pensiunan PNS! Ini Tanggal Pencairan Gaji Ketiga Belas ASN

Bagi guru dan dosen yang gaji pokok bersumber dari APBN dan tak menerima tunjangan kinerja (tukin) akan mendapatkan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosesn yang diterima dalam satu bulan.

Demikian info tanggal gaji ke 13 PNS kapan cair adalah pada 1-30 Juni 2023 dengan besaran komponen pembentuk yang berbeda tergantung dari sumber dana, APBN atau APBD.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler