Apa Itu Crowdfunding? Simak 4 Jenis Crowdfunding dan Legalitasnya Secara Hukum di Indonesia

2 Mei 2023, 16:30 WIB
Ilustrasi. Simak apa itu crowdfunding, jenis-jenisnya, serta legalitasnya secara hukum. /PIXABAY/iqbalnuril

BERITA DIY - Di sini tersaji pengertian apa itu crowdfunding, 4 jenis crowdfunding, dan legalitas crowdfunding secara hukum.

Kata crowdfunding adalah istilah yang merujuk pada proses pengumpulan dana dari banyak orang melalui platform online.

Tujuannya adalah untuk mendanai proyek atau usaha yang memerlukan modal yang cukup besar.

 

Sebagai pengganti, para pendukung proyek atau usaha yang memerlukan modal akan menerima imbalan yang sesuai dengan kontribusi mereka.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Hari Ini 5 April 2023 Kesehatan dan Ekonomi: Dua Pilihan Investasi Cuan Setiap Tahun

Proses kerja crowdfunding dimulai dengan mengunggah proyek atau usaha ke platform crowdfunding.

 

Platform crowdfunding ini akan memberikan informasi apapun yang memuat detail tentang proyek atau usaha tersebut.

Di dalamnya termasuk tujuan pengumpulan dana, jumlah dana yang dibutuhkan, waktu pengumpulan dana, dan imbalan yang ditawarkan.

Kemudian, orang-orang yang tertarik dengan proyek atau usaha tersebut dapat memberikan kontribusi finansial sesuai dengan kemampuan mereka.

 

Baca Juga: Harga Emas Batangan Hari Ini 8 Januari 2023 di Logam Mulia, Cocok untuk Investasi Jangka Panjang

Ada beberapa jenis crowdfunding, seperti equity crowdfunding, reward-based crowdfunding, donation-based crowdfunding, dan debt crowdfunding.

Setiap jenis crowdfunding memiliki perbedaan dalam bentuk imbalan yang diberikan.

 

4 Jenis Crowdfunding

1. Equity crowdfunding

Jenis crowdfunding ini memungkinkan orang untuk berinvestasi di sebuah perusahaan dengan memberikan modal.

Sebagai imbalan, investor akan mendapatkan bagian dari kepemilikan perusahaan atau saham di perusahaan tersebut.

 

Baca Juga: Informasi Lengkap Harga Emas Hari Ini, Cara Investasi Jangka Panjang di Tahun Baru 2023

2. Reward-based crowdfunding

Jenis crowdfunding ini memberikan imbalan kepada pendukung proyek atau usaha.

Imbalan ini bisa berupa produk, layanan, atau pengalaman yang dijanjikan oleh proyek atau usaha.

 

3. Donation-based crowdfunding

Jenis crowdfunding ini dilakukan untuk mengumpulkan dana bagi tujuan sosial atau amal.

Baca Juga: Daftar 9 Investasi di Blokir OJK Terbaru, Ada 88 Pinjol Ilegal, dan 77 Usaha Pegadaian Swasta yang Merugikan

Tidak ada imbalan yang diberikan kepada pendukung, namun mereka dapat merasa puas karena telah membantu orang yang membutuhkan.

 

4. Debt crowdfunding

Jenis crowdfunding ini melibatkan pemberian pinjaman kepada proyek atau usaha dengan jangka waktu dan bunga yang telah ditetapkan.

Setelah periode pengumpulan dana berakhir, platform crowdfunding akan menyelesaikan transaksi dan mengirimkan dana yang terkumpul kepada pihak yang memerlukan.

Baca Juga: Cek 88 Pinjol Ilegal Mudah Cair Tak Aktif dan 9 Investasi Tak Resmi OJK per November 2022

 

Jika proyek atau usaha tidak mencapai target pengumpulan dana, maka dana yang terkumpul akan dikembalikan kepada para pendukung.

Crowdfunding merupakan solusi yang baik bagi orang-orang yang memiliki ide atau proyek yang menjanjikan namun memerlukan modal untuk mewujudkannya.

Dalam banyak kasus, crowdfunding telah membantu banyak orang untuk meraih kesuksesan dan mengembangkan ide-ide kreatif mereka.

 

Legalitas Crowdfunding Secara Hukum

Crowdfunding di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Harga Mulai Rp130 Juta, Ini Daftar Rumah Subsidi Murah di Jogja Cocok Buat Pekerja dan Investasi

Dalam undang-undang tersebut, crowdfunding dikenal dengan istilah "penggalangan dana berbasis teknologi informasi".

 

Ada dua pasal dalam UU Cipta Kerja yang secara rinci mengatur mengenai crowdfunding, yakni Pasal 89 ayat (1) dan Pasal 90 ayat (1).

Pasal 89 ayat (1) UU Cipta Kerja menyebutkan bahwa penggalangan dana berbasis teknologi informasi harus memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sedangkan pasal 90 ayat (1) UU Cipta Kerja menegaskan bahwa perusahaan yang melakukan penggalangan dana berbasis teknologi informasi wajib berbentuk perseroan terbatas (PT).

 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Harian Sabtu 27 Agustus 2022, Libra Percaya Diri soal Karir, Taurus Rencanakan Investasi

Selain itu, OJK juga telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 37/POJK.04/2021 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan tersebut memberikan kerangka regulasi bagi penggalangan dana berbasis teknologi informasi.

 

Lalu, legalitas hukum crowdfunding menetapkan persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang ingin melakukan penggalangan dana tersebut.

Baca Juga: BRI Gandeng Mirae Asset Sekuritas untuk Kembangkan Investasi Pasar Modal di Indonesia

Secara umum, regulasi dan peraturan yang ada bertujuan untuk melindungi investor dan mendorong pertumbuhan industri penggalangan dana berbasis teknologi informasi di Indonesia.

 

Demikian informasi mengenai apa itu crowdfunding, 4 jenis crowdfunding, dan legalitas crowdfunding secara hukum.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler