Karpet Merah Bagi PNS Golongan III dan IV, Ada Keistimewaan Batas Usia Pensiun dan Tunjangan

27 April 2023, 17:42 WIB
Ilustrasi. PNS Golongan III bisa masuk usia pensiun pada umur 60 tahun - 65 tahun. Sementara PNS Golongan IV sudah bisa mendapat gaji pensiunan pada 58 tahun. /Sscasn.bkn.go.id

BERITA DIY - Istimewa, ini info PNS golongan III dan IV lengkap dengan keistimewaan batas usia pensiun dan tunjangan yang didapatnya.

Pegawai Negeri Sipil atau PNS tetap menjadi primadona karena mempunya gaji tetap, jenjang karier hingga tunjangan keagamaan THR, gaji 13 dan jaminan masa tua setelah pensiunan.

PNS termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) selain PPPK. Namun, PNS bukanlah pegawai kontrak yang menduduki jabatan pemerintahan.

 

PNS wajib WNI yang berhak memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan pangkat golongan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) bagi PNS pusat dan APBD bagi PNS daerah.

Baca Juga: Jam Kerja PNS Terbaru, Mulai dan sampai Jam Berapa, Berlaku Mulai Kapan? Cek di SINI

Salah satu untuk menjadi PNS adalah dengan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ada pangkat golongan PNS yang telah ditetapkan berdasar Peraturan Kepala BKN Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Karier PNS.

Di mana, pangkat golongan PNS diperoleh berdasarkan waktu lama mengabdi, diklat jabatan, kompetensi, jenjang pendidikan, dan prestasi yang diperoleh.

 

Ada tiga kenaikan pangkat dalam organisasi ASN, yakni kenaikan pangkat reguler setiap empat tahun, kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional, dan kenaikan pangkat jabatan struktural.

Baca Juga: Ini Nominal Gaji 13 PNS, PPPK dan Pensiunan yang Bikin Kaget, Yuk Cek Jadwal Cairnya

Lalu, apa keistimewaan PNS Golongan III dan IV?

PNS Golongan III adalah meraka lulusan S1 atau setara D4 hingga S3. Sementara PNS Golongan IV menjadi puncak karier ASN.

Di mana, untuk PNS Golongan IV ada sejumlah pangkat yakni IVA, IVB, IVC, IVD, dan IVE, dengan rincian:

PNS Golongan IV (Pembina)

  • IVA adalah Pembina
  • IVB adalah Pembina Tingkat 1
  • IVC adalah Pembina Utama Muda
  • IVD adalah Pembina Utama Madya
  • IVE adalah Pembina Utama

 

PNS Golongan III (Penata)

  • IIIA adalah Penata Muda
  • IIIB adalah Penata Muda Tingkat 1
  • IIIC adalah Penata
  • IIID adalah Penata Tingkat 1

Baca Juga: PPPK Happy Ending! RUU Ini Atur Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua, Gak Beda dengan PNS

Berapa gaji PNS Golongan III dan IV?

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), PNS mendapatkan gaji pokok ditambah dengan sejumlah tunjangan.

Gaji PNS Golongan III (Penata)

  • IIIA: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
  • IIIB: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
  • IIIC: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
  • IIID: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

 

Gaji PNS Golongan IV (Pembina)

  • IVA: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
  • IVB: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
  • IVC: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
  • IVD: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
  • IVE: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Sementara, tunjangan yang diperoleh antara lain: tunjangan kinerja, suami/istri, anak, makan, jabatan dan umum dengan nominal yang variatif dari Rp 190.000 - Rp 117.375.000.

Baca Juga: Dapat THR dan Gaji 13, Ini Aturan Jam Kerja PNS PPPK dalam 1 Minggu per Mei 2023

Berapa masa usia pensiun PNS Golongan III dan IV?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, batas usia pensiun PNS adalah minimal 58 tahun dan maksimal 65 tahun.

Berikut rincian batas usia pensiun PNS 2023:

- Usia 58 tahun: bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.

 

- Usia 60 tahun: bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.

- Usia 65 tahun: bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

Melihat tingkatan di atas, PNS Golongan III bisa masuk usia pensiun pada umur 60 tahun - 65 tahun. Sementara PNS Golongan IV sudah bisa mendapat gaji pensiunan pada 58 tahun.

Baca Juga: Link Pendaftaran PKN STAN 2023 Seleksi PNS Jalur Sekolah Kedinasan: Formasi, Biaya dan Syarat Daftar

Demikian apa itu PNS golongan III dan IV lengkap dengan keistimewaan batas usia pensiun dan tunjangan yang didapatnya.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler