Siap-siap! Penerima BSU Dapat BLT Rp 700 Ribu Tanpa BPJS Ketenagakerjaan, Daftarnya Bukan di kemnaker.go.id

23 April 2023, 12:10 WIB
Ilustrasi. Siap-siap, penerima BSU bisa dapat BLT Rp 700 ribu tanpa BPJS Ketenagakerjaan. Daftarnya bukan di kemnaker.go.id. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id

BERITA DIY - Siap-siap, penerima BSU bisa dapat BLT Rp 700 ribu tanpa BPJS Ketenagakerjaan. Daftarnya bukan di kemnaker.go.id.

BLT Rp 700 ribu akan bisa didapatkan para penerima BSU maupun pekerja tanpa BPJS Ketenagakerjaan.

Ketahui, hingga hari ini, Minggu, 23 April 2023, belum ada kabar lagi tentang adanya pencairan BSU 2023.

BSU merupakan bantuan subsidi gaji yang diberikan pemerintah selama 3 tahun berturut, yaitu 2020, 2021 dan 2022.

Baca Juga: Selamat! Penerima BSU Bisa Dapat BLT Rp 700 Ribu Usai Lebaran Tanpa BPJS Ketenagakerjaan, Daftarnya di SINI

Meski dengan nama yang sama, setiap tahunnya nominal BSU berubah-ubah. Pada tahun 2020, BSU diberikan sebesar Rp 2,4 juta.

Lalu pada 2021 pemerintah memberikan BSU Rp 1,2 juta. Sedangkan di tahun 2022, BSU disalurkan ke para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 ribu.

Meski belum ada kabar tentang BSU 2023, penerima BSU terdahulu maupun pekerja tanpa BPJS Ketenagakerjaan tak perlu khawatir karena ada BLT Rp 700 ribu yang siap direbut.

Pemerintah memberikan BLT Rp 700 ribu melalui program Kartu Prakerja 2023. BLT Rp 700 ribu ini terdiri dari isentif tunai Kartu Prakerja Rp 600 ribu dan insentif survei Rp 100 ribu.

Baca Juga: CEK KTP, Pekerja yang Dapat Tanda INI Terima BLT Rp 700 Ribu, Tanpa BPJS Ketenagakerjaan Seperti BSU Kemnaker

Selain itu, masih ada juga dana pelatihan sebesar Rp 3,5 juta. Sehingga jika ditotal penerima BSU dan pekerja tanpa BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat insentif Rp 4,2 juta.

Syarat untuk bisa dapat BLT Rp 700 ribu dari program Kartu Prakerja 2023 ini antara lain:

WNI berusia 18 tahun hingga 64 tahun; tidak sedang menempuh pendidikan formal; bukan  anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Direksi/Komisaris BUMN/BUMD, pejabat negara atau anggota DPR/DPRD; belum pernah menjadi peserta Kartu Prakerja sebelumnya; dan belum ada 2 orang dalam 1 KK yang menjadi peserta Kartu Prakerja.

Jika memenuhi syarat, penerima BSU dan pekerja tanpa BPJS Ketenagakerjaan bisa mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 51 yang akan dibuka sebentar lagi.

Baca Juga: Selamat! Penerima BSU Bisa Dapat BLT Rp 600 Ribu Modal KTP, Tanpa BSU BPJS Ketenagakerjaan, Daftarnya di SINI

Bagi yang belum tahu, berikut cara daftar Kartu Prakerja gelombang 51 untuk dapat BLT Rp 700 ribu tanpa BPJS Ketenagakerjaan dan link daftarnya:

1. Buat akun di link prakerja.go.id (bagi yang belum punya akun)

- Masukkan email.
- Masukkan data KTP, Kartu Keluarga, nomor HP serta data diri kamu lainnya untuk diverifikasi.
- Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.

2. Gabung gelombang yang sedang dibuka

- Klik “Gabung Gelombang”.
- Klik pernyataan persetujuan.
- Dapatkan konfirmasi telah gabung pada gelombang yang sedang dibuka.

Demikian informasi siap-siap penerima BSU bisa dapat BLT Rp 700 ribu tanpa BPJS Ketenagakerjaan dan link daftarnya, bukan di kemnaker.go.id.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler