Setelah THR, PNS Siap-siap Terima Gaji ke-13 Sebesar INI, Cek di Sini Tanggal Pencairannya

23 April 2023, 11:39 WIB
Ilustrasi. Setelah THR, PNS siap-siap terima gaji ke-13 sebesar berikut. Cek tanggal pencairan gaji 13 dalam ulasan ini. /PIXABAY/EmAji

BERITA DIY - Setelah THR, PNS siap-siap terima gaji ke-13 sebesar berikut. Cek tanggal pencairannya dalam ulasan ini.

THR PNS 2023 telah dicairkan. Kini, setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H, ada kabar gembira bagi para PNS dan abdi negara lainnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah memastikan pemerintah akan memberikan gaji ke-13 bagi PNS pada tahun 2023.

Tentu ini menjadi kabar baik karena belum lama mendapatkan gaji ke-14 alias THR, PNS bakal kembali mendapat kucuran uang gaji ke-13.

Baca Juga: THR PNS 2023 Belum Cair? Ini Jadwal Pembagian Tunjangan dan Daftar yang Memang Tidak Diberi THR

Soal nominal gaji ke-13, pemerintah rencananya memberikan sebesar nominal THR yang sudah diterima PNS mulai sejak 4 April 2023.

“Gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini," kata Menkeu Sri Mulyani dikutip dari Antara.

Pencairan gaji ke-13 ini berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Sebagai pengingat, THR PNS 2023 tidak hanya sekadar gaji pokok saja. Ada tunjangan yang ikut serta menjadi komponen dalam THR PNS.

Baca Juga: Pengumuman! ASN dan Pensiunan PNS Bakal Terima Gaji ke-13 di Tanggal Ini, Sri Mulyani Beri Bocoran

Berikut detail komponen besaran THR PNS 2023 yang juga akan menjadi besaran gaji ke-13 PNS:

1. Gaji pokok. Berikut daftar gaji pokok PNS terbaru:

Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Komponen THR dan Gaji ke 13 PNS yang Dibayar 50 Persen, Guru yang Tak Dapat Tukin Bisa Dapat Tunjangan Ini

Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

2. Tunjangan melekat, yang terdiri dari:

- Tunjangan istri/suami 5 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan anak 2 persen per anak dari gaji pokok, maksimal tiga anak.
- Tunjangan makan, untuk golongan I dan II Rp 35.000, golongan III Rp 37.000, dan golongan IV sebesar Rp 41.000.
- Tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya.

Baca Juga: Daftar Penerima THR dan Gaji ke-13 Bagi PNS hingga Pensiunan, Ini Komponen yang Bakal Didapat

3. Tunjangan kinerja sebesar 50 persen. 

4. Tunjangan profesi guru (TPG) sebesar 50 persen (khusus guru dan dosen ASN penerima TPG).

Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan pencairan gaji ke-13 rencananya dilakukan pada Juni 2023. Namun tidak dirinci detail tanggal gaji ke-13 PNS cair.

Jika merujuk pada pencairan THR yang dilakukan awal bulan, kemungkinan pemerintah juga akan melakukan pencairan gaji ke-13 PNS mulai tanggal 1 Juni 2023.
Demikian informasi setelah THR, PNS siap-siap terima gaji ke-13 dan prediksi tanggal pencairannya.***

Editor: F Akbar

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler