Guru Sertifikasi Cek Rekening! Tunjangan Profesi Guru TPG Cair Sebelum Lebaran 2023, Segini Nominalnya

16 April 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi - Guru sertifikasi cek rekening, tunjangan profesi guru TPG cair sebelum Lebaran 2023. Cek nominalnya di sini. /Makna Zaezar/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Guru sertifikasi cek rekening, tunjangan profesi guru TPG cair sebelum Lebaran 2023. Cek nominalnya di sini.

Jutaan guru sertifikasi dapat rezeki nomplok jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah atau Lebaran 2023. 

Pemerintah memastikan akan mencairkan TPG. Seperti diketahui, TPG merupakan tunjangan yang diberikan khusus untuk guru yang sudah PPG dan sertifikasi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Khusus untuk guru PNS, nominal sertifikasi yang didapatkan yakni 1 kali gaji pokok.

Baca Juga: Langsung Tajir! Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi 2023 Pertama Cair 3 Kali Gaji, Cek Jadwal TPG di SINI

Berikut gaji pokok PNS mulai dari golongan III, sebab guru PNS saat ini sudah wajib lulusan S1:

PNS Golongan III

  • IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

PNS Golongan IV

  • IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Pencairan TPG sebenarnya dilakukan per 3 bulan sekali alias 4 kali dalam setahun. Pencairan TPG triwulan I pada Maret, triwulan II pada Juni, triwulan III pada September, dan triwulan IV pada November.

Baca Juga: Alhamdulillah, Tunjangan Profesi Guru TPG Cair Maret 2023, Kecuali Masuk Daftar Guru Sertifikasi Ini

Akan tetapi jelang Lebaran 2023 ini pemerintah mencairkan juga TPG ke para guru sertifikasi. Namun nominal TPG yang dicairkan hanya 50 persen.

TPG 50 persen ini masuk dalam komponen THR PNS 2023. Khusus guru, yang tidak dapat tukin, maka diganti dengan TPG.

"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri ini, kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Sri Mulyani dikutip dari Antara.

Berikut daftar komponen THR PNS 2023, termasuk di dalamnya terdapat TPG 50 persen:

Baca Juga: THR PNS 2023 Belum Cair? Ini Jadwal Pembagian Tunjangan dan Daftar yang Memang Tidak Diberi THR

1. Gaji pokok. 

2. Tunjangan melekat, yang terdiri dari:

- Tunjangan istri/suami 5 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan anak 2 persen per anak dari gaji pokok, maksimal tiga anak.
- Tunjangan makan, untuk golongan I dan II Rp 35.000, golongan III Rp 37.000, dan golongan IV sebesar Rp 41.000.
- Tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya.

3. Tunjangan kinerja sebesar 50 persen. 

Baca Juga: Bukan Cuma Honorer, 2 PNS Kategori Ini Ternyata Tidak Dapat THR 2023 yang Cair Mulai Besok

4. Tunjangan profesi guru (TPG) sebesar 50 persen (khusus guru dan dosen ASN penerima TPG).

Demikian informasi guru sertifikasi cek rekening, tunjangan profesi guru TPG cair sebelum Lebaran 2023 dan nominalnya.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler