THR Pensiunan PNS hingga Rp 4,4 Juta Cair 7 April 2023 di Kantor Pos Indonesia

6 April 2023, 21:10 WIB
Ilustrasi. Dalam rinciannya, ada pensiunan PNS bisa mendapatkan THR paling rendah sebesar Rp 1.560.800 dan paling tinggi sebesar Rp 4.425.900. /UNSPLASH/Mufid Majnun

BERITA DIY - Kabar gembira, Direktur Utama PT Pos Indonesia menyampaikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pensiunan akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai Jumat, 7 April 2023.

THR PNS dan pensiunan ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 menerima THR 2023 sesuai dengan golongannya.

Dalam Pasal 8 PP No 15 Tahun 2023, komponen THR pensiunan PNS terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

 

Sementara, besaran gaji pensiunan PNS telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Baca Juga: Selamat! PNS Golongan Ini Dapat THR Rp 24 Juta, Cair 7 April 2023

Lantas, berapa besaran THR pensiunan PNS tahun 2023?

Dalam rinciannya, ada pensiunan PNS bisa mendapatkan THR paling rendah sebesar Rp 1.560.800 dan paling tinggi sebesar Rp 4.425.900.

Berikut besaran gaji pokok pensiunan PNS 2023 antara lain:

- Pensiunan PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.

- Pensiunan PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.

- Pensiunan PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.

- Pensiunan PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.

 

Meski demikian, besaran THR pensiunan PNS di atas masih bisa bertambah, sebab angka itu belum termasuk komponen lain seperti tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.

Baca Juga: Contoh Surat Permohonan THR kepada Atasan Secara Sederhana, Sopan, Jelas Baik dan Benar

Perlu diketahui, besaran THR PNS dan pensiunan tahun 2023 adalah satu kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat di dalamnya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja.

Adapun rincian besaran tunjangan pensiunan dan PNS antara lain:

- Tunjangan istri/suami adalah 5 persen dari gaji pokok. Jika keduanya merupakan PNS yang dihitung persentasenya adalah yang memiliki nilai tertinggi.

 

- Tunjangan anak adalah 2 persen per anak dari gaji pokok. Maksimal tiga anak.

- Tunjangan makan, besaran tergantung golongannya. Untuk golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp 35.000 dan golongan III sebesar Rp 37.000. Sementara tunjangan makan golongan IV sebesar Rp 41.000.

Baca Juga: THR PNS 2023 Cair Mulai Hari Ini ke Rekening ATM! Cek Kapan Pencairan Pakai Cara Ini

Demikian besaran THR pensiunan PNS tahun 2023 cair Jumat 7 April 2023 di Kantor Pos dan persentase tunjangan yang didapat tiap ASN pensiun.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler