Terbaru! Ini Batas Usia Pensiun PNS 2023, Benarkah Cuma Sampai Umur 58 Tahun? Jokowi Resmi Tetapkan Ini

4 April 2023, 20:15 WIB
Foto Presiden Joko Widodo (Jokowi). Terbaru, simak batas usia pensiun PNS 2023, benarkah cuma sampai umur 58 tahun? Presiden Jokowi resmi tetapkan ini. /Tangkap layar YouTube.com/Sektretariat Presiden

BERITA DIY - Terbaru, simak batas usia pensiun PNS 2023, benarkah cuma sampai umur 58 tahun? Presiden Jokowi resmi tetapkan hal berikut ini.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi profesi yang diidamkan sejumlah orang. Keberlangsungan dan jaminan di hari tua menjadi salah satu alasannya.

Berkaitan dengan jaminan hari tua, ada wacana pembayaran uang pensiun dilakukan dimuka, alias dibayar sekaligus saat pensiun.

Wacana yang sudah beberapa tahun mengambang ini masih ramai diperbincangkan karena seorang PNS bisa dapat uang pensiun hingga Rp 1 miliar.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, THR PNS 2023 Cair ke Rekening Mulai Hari Ini, Segini Jumlah Besaran Gaji ke-14 ASN

Tentu nominal yang menggiurkan. Namun wacana pembayaran uang pensiun PNS Rp 1 miliar tersebut belum direalisasikan.

Pemerintah saat ini masih mengacu pembayaran uang pensiun PNS per bulan, yaitu sebesar 75 persen dari gaji pokok terakhir. 

Perlu diketahui, gaji pensiunan ini berasal dari potongan gaji yang didapat PNS ketika masih aktif yang dikumpulkan PT Taspen ditambah dana APBN.

Batas usia pensiun PNS 2023

Bicara uang pensiunan tentu tidak luput dari pertanyaan batas usia pensiun. Benarkah batas usia pensiun PNS 2023 cuma sampai umur 58 tahun? 

Baca Juga: Bukan Cuma Honorer, 2 PNS Kategori Ini Ternyata Tidak Dapat THR 2023 yang Cair Mulai Besok

Presiden Jokowi telah menetapkan melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) batas usia pensiun PNS dalam tiga kategori. Usia pensiun termuda 58 tahun.

Batas usia pensiun PNS 2023 terbaru mengacu pada Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017.

Berikut pembagian batas usia pensiun PNS yang dimulai dari usia 58 tahun:

1. PNS pensiun usia 58 tahun: pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan. 

Baca Juga: Kabar Baik! PNS Bisa Dapat Uang Pensiun Rp 1 Miliar, Batas Usia Pensiun PNS Terbaru Tak Lagi 58 Tahun?

2. PNS pensiun usia 60 tahun: pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.

3. PNS pensiun usia 65 tahun: pejabat fungsional ahli utama.

Demikian penjelasan benarkah batas usia pensiun PNS 2023 cuma sampai umur 58 tahun dan ketetapan resmi dari Presiden Jokowi.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler