Selamat! UMKM Bisa Dapat BLT Rp 700 Ribu Tanpa Terdaftar BPUM BRI 2023 eform.bri.co.id, Ada 21 Juta Penerima

30 Maret 2023, 12:33 WIB
Cara cek penerima BPUM BRI eform.bri.co.id dan BNI banpresbpum.id, BLT UMKM 2023 kapan cair dan link pendaftaran BPUM. /BERITA DIY/Irsa Ardia

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari cara cek penerima BPUM BRI eform.bri.co.id dan BNI banpresbpum.id, BLT UMKM 2023 kapan cair dan link pendaftaran BPUM.

Selamat! UMKM bisa dapat BLT sebesar Rp 700 ribu tanpa terdaftar di link BPUM BRI 2023 eform.bri.co.id dan BNI banpresbpum.id, ada 21 juta penerima.

Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM bertujuan untuk memberikan bantuan modal kerja kepada pelaku usaha mikro agar mereka dapat mengatasi kesulitan likuiditas dan menjaga kelangsungan usaha mereka di tengah pandemi.

Dengan bantuan modal kerja, diharapkan pelaku usaha mikro kala itu dapat mempertahankan tenaga kerja mereka sehingga mengurangi angka pengangguran akibat pandemi.

Baca Juga: Pengumuman! UMKM Dapatkan Rp 3 Juta Tanpa Terdaftar BPUM 2023 BRI eform.bri.co.id & BNI, Daftar Online Kesini

Kali pertama dijalankan di 2020, nominal Banpres BPUM yang cair ke pelaku UMKM mencapai Rp 2,4 juta. Sedang di 2021, bantuan turun jadi Rp 1,2 juta.

Saat dijalankan di kedua tahun itu, terdapat 2 link untuk cek penerima BLT UMKM yang disediakan BRI di eform.bri.co.id dan BNI di banpresbpum.id.

Pada tahun 2022 lalu, Pemerintah sempat mengumumkan bahwa Banpres BPUM bakal dilanjutkan. Namun hingga 2022 berakhir, BLT UMKM tak kunjung cair.

Ketika itu, situs penerima BPUM yang disediakan BRI di eform.bri.co.id dan BNI banpresbpum.id, tidak bisa diakses dan tak menampilkan data terbaru.

Baca Juga: KTP Tak Terdaftar BPUM BRI eform.bri.co.id - banpresbpum.id Bisa Dapat BLT 600 Ribu Bulan Ini, Daftar Kesini

Pada tahun 2022 lalu, beberapa program bansos yang sudah berjalan sebelumnya seperti Kartu Prakerja dan BSU sudah dijalankan.

Akan tetapi beberapa daerah pada tahun lalu menjalankan program Banpres BPUM, tapi bukan dari Kemenkop UKM. kalah dari program BLT UMKM dari Pemda.

Untuk BPUM yang dijalankan Kemenkop UKM, sudah dipastikan tak ada di tahun 2023.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pada tahun 2023 pemerintah tidak akan lagi menggulirkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

“Per hari ini pemerintah merasa UMKM sudah cukup pulih,  bertahan  (bertahan), sehingga program hibah BPUM tidak diperlukan lagi,” katanya dikutip dari Antara.

Baca Juga: Cek KTP! NIK Terdaftar Di Sini Dapat 700 Ribu Tanpa Cek BPUM BRI 2023 eform.bri.co.id, Ada 21 Juta Penerima

Namun, Teten menuturkan pemerintah akan tetap bersiaga sambil melihat perkembangan yang ada di depan. Ia tidak memungkiri jika kondisi ekonomi tidak terlalu baik maka pemerintah bisa saja melakukan penyesuaian.

Tapi pelaku usaha tidak perlu khawatir. Sebab ada bansos pangan yang dipastikan dijalankan di tahun 2023.

Kementerian Sosial telah menyerahkan data 21.353.000 penerima bantuan sosial (bansos) yang telah tercatat di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) untuk menerima bansos pangan.

Menteri Sosial Tri Rismaharini ditemui di Jakarta, Senin, 21 Maret 2023 malam mengatakan pihaknya telah menyerahkan data tersebut dua hari setelah datangnya permintaan.

Baca Juga: Resmi Buka! UMKM Bisa Dapat Bantuan Rp600 Ribu Tanpa Daftar BPUM BRI 2023 eform.bri.co.id, Cek Penerima Kesini

Alasan Mensos Risma menyelesaikan permintaan data tersebut dalam dua hari, karena membutuhkan waktu untuk menunggu pemerintah daerah melakukan perbaikan data khusus untuk triwulan I.

Setelah menyerahkan data, Mensos Risma menekankan proses penyaluran bansos pangan sudah tidak menjadi kewenangannya.

Sebelumnya, Pemerintah akan menyalurkan bansos pangan berupa bantuan besar, telur dan ayam yang akan diberikan selama tiga bulan jelang Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2023.

Pemberian bansos diutamakan pada desa-desa yang mendapatkan PKH dan BPNT. Airlangga mengharapkan bansos pangan dapat segera diberikan kepada masyarakat pada Maret, April, dan Mei 2023. Cek penerima dapat dilakukan di dtks.kemensos.go.id***

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler