Cara Menghitung THR Karyawan 2023, Ini Aturan dan Batas Waktu Pemberian THR Menurut Menaker

29 Maret 2023, 12:30 WIB
Ilustrasi. Cara menghitung THR Karyawan 2023, ini aturan, jadwal dan siapa saja yang berhak menerima. /pixabay/EmAji

BERITA DIY - Simak informasi cara menghitung THR Karyawan 2023 lengkap dengan aturan pemberian dan jadwal penyaluran menurut Menaker.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh/Karyawan di Perusahaan.

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Tentunya pemberian uang THR ini juga dinanti-nantikan oleh para pekerja.

 

Cek bagaimana cara menghitung THR yang akan diterima karyawan tahun 2023 berdasarkan Permenaker dan SE Menaker serta aturan pemberian THR, berikut ini.

Baca Juga: Daftar Pinjol dan Paylater yang Masuk BI Checking, Sekali Gagal Bayar Bikin Skor Bisa Hancur

Siapa yang Berhak Mendapatkan THR Keagamaan?

Dikutip dari Instagram @kemnaker, berikut daftar pekerja atau karyawan yang berhak mendapatkan THR Keagamaan, selengkapnya.

 

- Karyawwan berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih

- Karyawan berdasarkan PKWTT yang diPHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.

- Karyawan yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Baca Juga: Tabel Angsuran KUR Mandiri 2023 Bunga Rendah, Syarat Pengajuan, dan Proses Pencairan Pinjaman Rp 500 Juta

Aturan dan Cara Menghitung THR Karyawan 2023

Berikut aturan dan cara mengitung THR Karyawan 2023 dikutip dari Instagram @kemanker, selengkapnya.

 

Bagi Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih

Besaran THR yang akan diterima adalah sama dengan satu bulan upah. Perhitungan upah satu bulan adalah sebagai berikut.

Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Bagi Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan

Besaran THK yang akan diterima karyawan dengan kriteria ini dihitung secara proporsional dengan rumus sebagai berikut.

Baca Juga: Ini Ruas Tol Jogja - Solo yang Dibuka saat Mudik Lebaran 2023, Cek Tarif dan Progres Pembangunan

Masa kerja / 12 x 1 bulan upah

Sebagai catatan, perusahaan juga bisa memberikan THR berdasarkan nominal yang telah ditetapkan perusahaan dan lebih tinggi dibandingkan THR yang telah diatur pemerintah.

 

Jadwal Pemberian THR

Dilansir dari setkab.go.id, Menaker mengatakan THR Keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hati sebelum hari raya keagamaan.

"THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," kata Ida Fauziyah pada Selasam 28 Maret 2023, dikutip dari setkab.go.id.

Demikian informasi cara menghitung THR Karyawan 2023 lengkap dengan aturan pemberian, jadwal penyaluran dan siapa saja yang berhak menerima menurut Menaker.***

Editor: Sani Charonni

Sumber: Setkab.go.id Instagram @kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler