Pengumuman! THR PNS dan Gaji ke-13 2023 Cair di Tanggal Ini, Simak Besarannya di Sini

28 Maret 2023, 21:10 WIB
Ilustrasi. Besaran THR PNS dan gaji ke-13 tahun 2023 yang akan cair H-14 /Pixabay/@iqbalnuril

BERITA DIY - Berikut informasi besaran THR PNS dan gaji ke-13 tahun 2023 yang akan cari di tanggal ini, simak di sini.

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 adalah hak yang dinanti-nanti setiap tahunnya.

Kedua tunjangan THR dan gaji ke-13 ini memberikan kelegaan finansial dan membantu meningkatkan kesejahteraan keluarga bagi para PNS.

Adapun, terkait besaran nominal THR dan gaji 13 diisukan akan meningkat dari tahun sebelumnya ternyata hal ini memang benar.

Baca Juga: THR 2023 Kapan Cair? Ini Aturan Terbaru Tanggal Berapa Maksimal Diterima dan Nominal THR Karyawan Swasta

Pemerintah sudah memberikan sinyal bahwa akan ada kenaikan anggaran yang dialokasikan untuk THR dan Gaji 13 di tahun ini untuk PNS.

THR dan Gaji Ke-13 PNS 2023 Kapan Cair?

Untuk jadwal pencairan THR PNS jika mengacu tahun sebelumnya, THR PNS biasa cair H-14 sebelum Lebaran maka diprediksi cair tanggal 10 April 2023.

Tidak hanya THR, PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13 yang juga dicairkan tahun ini. Gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja. Tapi, tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.

Besaran THR PNS dan Gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, 50% tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.

Baca Juga: Kabar Baik! Pencairan THR PNS Sudah Dipastikan Menpan RB, Ini Besaran THR PNS 2023 dan Gaji ke 13

Sementara itu, gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Berikut ini daftar gaji pokok PNS:

Golongan I:

Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II:

Baca Juga: Surat Edaran THR 2023 PNS, PPPK, TNI Polri, Pensiunan Naik 10 Persen? Resmi Ini Penerima Tunjangan Hari Raya

IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III:

IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Baca Juga: Hore! Tanggal Pencairan THR PNS 2023 Tinggal Menghitung Jari, Ini Kata Sri Mulyani dan Besarannya

Golongan IV:

IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Demikian informasi Besaran THR PNS dan gaji ke-13 tahun 2023 yang akan cari di tanggal ini, simak di sini.***

Editor: Sani Charonni

Tags

Terkini

Terpopuler