Apakah Menggunakan Obat Tetes Mata Dapat Membatalkan Puasa, Bagaimana Hukum yang Berlaku? Ini Penjelasannya

26 Maret 2023, 13:50 WIB
Ilustrasi - Penjelasan apakah menggunakan obat tetes mata dapat membatalkan puasa, bagaimana hukum yang berlaku, apakah puasa tetap dapat dilanjutkan. /PEXELS/Tima Miroshnichenko

BERITA DIY - Simak penjelasan apakah menggunakan obat tetes mata dapat membatalkan puasa, bagaimana hukum yang berlaku, apakah puasa tetap dapat dilanjutkan.

Puasa memiliki aturan tersendiri agar ibadah ini dianggap sah dan mendapat  pahala secara utuh. Banyak hal yang dapat membatalkan puasa, misalnya memasukkan sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja, haid hingga keluar air mani.

Lantas apakah menggunakan obat tetes mata dapat membatalkan puasa, bagaimana hukum yang berlaku, bolehkah puasa tetap dilanjutkan hingga waktu berbuka?

Puasa menjadi salah satu amal ibadah sunnah hingga wajib yang siapa yang mengerjakan akan mendapat pahala bagi umat muslim. Saat ini umat Islam sedang menjalankan puasa wajib Ramadhan 2023.

Baca Juga: Hukum Mencicipi Makanan Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ulama dan Hadis Nabi Puasa Batal Atau Tidak

Agar puasa dapat selesai sesuai dengan syariat Islam, maka Anda perlu mengetahui hal-hal apa saja yang dapat membatalkan puasa, termasuk apakah memakai obat tetep mata juga dapat membatalkannya.

Sejak terbit fajar hingga tenggelamnya matahari atau datangnya waktu maghrib, seorang muslim harus menjaga diri dari untuk tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa. Jika hal tersebut dilanggar, tentu saja puasanya akan menjadi batal.

Tidak menutup kemungkinan bahwa seseorang muslim harus meminum atau menggunakan obat tertentu ketika berpuasa, misalnya obat tetes mata karena sedang mengalami gagguan kesehatan mata.

Obat tetes mata sendiri umumnya berbentuk cairan yang digunakan dengan cara meneteskannya ke mata yang sakit. Beberapa obat juga sering dipakai dengan meneteskannya pada telinga atau hidung.

Baca Juga: Apakah Muntah Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Kriteria Muntah yang Bikin Puasa Batal

Dilansir dari laman MUI Kota Medan pada 14 April 2020, dituliskan ada pertanyaan tentang bagaimana huum menggunakan pasta gigi (gosok gigi), dan obat tetes pada telinga, hidung atau mata bagi orang yang sedang berpuasa.

Lantas pertanyaan tersebut mendapatkan respon dan jawaban. Dalam penjelasan di laman tersebut, disebutkan bahwa menggosok gigi saat puasa termasuk puasa Ramadhan tidak membatalkan puasa orang tersebut.

Namun saat menggosok gigi perlu dilakukan dengan hati-hati agar tidak ada sesuatu yang masuk ke tenggorokan. Jika ternyata secara tidak sengaja ada sesuatu yang masuk, maka dianggap tidak masalah dan tidak perlu mengganti puasa di hari lain.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa menggunakan obat tetes mata, obat tetes telinga juga tidak membatalkan puasa seorang muslim. Hal tersebut sudah merupakan pendapat dari para ulama.

Baca Juga: Mimpi Basah di Siang Hari Pada Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya di Sini

Jika setelah meneteskan obat tetes ke mata lalu merasakan sesuatu di tenggorokannya, maka mengganti puasa (mengqadha') di hari lain akan lebih baik, namun hal ini secara hukum tidak diwajibkan.

Seperti yang diketahui, sebenarnya mata dan telinga bukanlan lubang yang digunakan untuk makan atau minum. Namun obat tetes pada hidung tidak boleh dipakai saat berpuasa, sebab hidung termasuk lubang untuk memasukkan makanan dan minuman.

Hal ini berarti, ketika seorang muslim yang sedang berpuasa kemudian memakai obat tetes pada hidung, maka puasanya menjadi batal dan harus atau wajib mengqadha' di hari lain.

Baca Juga: Hukum Tidak Sengaja Menelan Air Wudhu Saat Puasa Ramadhan 2023, Apakah Puasa Batal?

Demikian penjelasan apakah menggunakan obat tetes mata dapat membatalkan puasa, bagaimana hukum yang berlaku, apakah puasa tetap dapat dilanjutkan.***

Editor: Aziz Abdillah

Sumber: MUI Kota Medan

Tags

Terkini

Terpopuler