Apakah Boleh Sikat Gigi saat Puasa di Siang Hari? Ini Hukum dan Penjelasannya

25 Maret 2023, 15:49 WIB
Ilustrasi menggosok gigi - Ini penjelasan apakah boleh sikat gigi saat puasa di siang hari, apa akan membatalkan puasa atau tidak, cek hukumnya di sini. /Pexels.com/@PavelDanilyuk

BERITA DIY - Berikut penjelasan hukum mengenai apakah boleh sikat gigi saat puasa di siang hari, simak ulasannya.

Menggosok gigi menjadi salah satu aktifitas kesehatan yang wajib dilakoni oleh siapa saja termasuk umat Muslim di bulan puasa.

Sikat gigi sendiri sering dilakukan pada pagi, siang, dan malam hari. Namun banyak yang bertanya apakah boleh sikat gigi sata puasa di siang hari.

 

Hal itu ditanyakan sebab saat sikat gigi mengharuskan untuk memasukan air ke dalam mulut untuk berkumur.

Baca Juga: Hukum Sikat Gigi Saat Sedang Menjalani Puasa, Apakah Boleh Sikat Gigi? Penjelasannya di Sini

Selain itu, sikat gigi menggunakan pasta gigi dapat menimbulkan busa dalam mulut dan beberapa produk pasta gigi memiliki rasa yang lumayan manis.

 

Hal itulah yang membuat banyak yang bertanya mengenai hukum sikat gigi saat puasa di siang hari.

Hukum dan penjelasan sikat gigi saat puasa di siang hari

 

Umat muslim tetap dianjurkan untuk sikat gigi meski sedang berpuasa. Hal itu pun dicontohkan oleh Rasulullah SAW yang bersiwak (sikat gigi pada jaman dulu sebelum ada pasta gigi) saat sedang puasa.

 

Berikut hadis dari Amir bin Rabi’ah radhiallahu ‘anhu:

وَيُذْكَرُ عَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَاكُ وَهُوَ صَائِمٌ مَا لَا أُحْصِي أَوْ أَعُدّ

Artinya: Aku melihat Nabi SAW bersiwak, dan beliau sedang puasa, dan tidak terhitung jumlahnya (HR. Al-Bukhari, Bab Siwak Ar Rathbi wal Yaabis Lish Shaa-im).

Baca Juga: Bolehkah Sikat Gigi Saat Puasa, Apakah Bikin Batal? Ini Waktu Terbaik Membersihkan Gigi di Bulan Ramadhan

Kemudian berikut hadis Imam Ibnu Hajar dalam Al-Fath:

وَأَشَارَ بِهَذِهِ التَّرْجَمَةِ إِلَى الرَّدِّ عَلَى مَنْ كَرِهَ لِلصَّائِمِ الِاسْتِيَاكَ بِالسِّوَاكِ الرَّطْبِ كَالْمَالِكِيَّةِ وَالشَّعْبِيِّ ، وَقَدْ تَقَدَّمَ قَبْلُ بِبَابِ قِيَاسِ اِبْنِ سِيرِينَ السِّوَاكَ الرَّطْبَ عَلَى الْمَاء الَّذِي يُتَمَضْمَضُ بِهِ

Artinya: Keterangan ini mengisyaratkan bantahan atas pihak yang memakruhkan bersiwak bagi orang yang berpuasa, yakni bersiwak dengan kayu basah, seperti kalangan Malikiyah dan Asy Sya’bi, dan telah dikemukakan sebelumnya tentang qiyasnya Ibnu Sirin, bahwa bersiwak dengan yang basah itu sama halnya seperti air yang dengannya kita berkumur-kumur (yakni boleh) (Imam Ibnu Hajar, Fathul Bari, 4/158).

Kemudian melansir dari YouTube @Al-BahjahTV, Buya Yahya menjelaskan mengenai apakah sikat gigi membatalkan puasa atau tidak.

Dalam video tersebut, Buya Yahya mengatakan bahwa sikat gigi boleh dilakukan saat puasa namun jangan ditelan.

 

Baca Juga: Hukum Sikat Gigi di Siang Hari Saat Puasa Ramadhan: Termasuk Makruh atau Boleh? Ini Penjelasannya

“Sikat gigi tidak membatalkan puasa, asalkan sikat giginya tidak ditelan,” tegas Buya Yahya yang dikutip dari @Al-Bahjah TV pada tanggal 25 Maret 2023.

Lalu Ustad Buya Yahya juga mengatakan bahwa sikat gigi menggunakan pasta gigi hukumnya makruh dan jika tertelan akan membatalkan puasa.

 

Maka, boleh menyikat gigi saat puasa di siang hari selama tidak menelan pasta gigi.

Itulah informasi penjelasan hukum mengenai apakah boleh sikat gigi saat puasa di siang hari.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler