Gaji PNS, TNI, Polri Naik 3 Kali Lipat Tahun 2023, Benarkah? Begini Kata Sri Mulyani

21 Maret 2023, 16:48 WIB
Ilustrasi - Gaji PNS, TNI, Polri naik 3 kali lipat tahun 2023, benarkah? Simak kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di sini. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

BERITA DIY - Gaji PNS, TNI, Polri naik 3 kali lipat tahun 2023, benarkah? Simak kata Menteri Keuangan Sri Mulyani berikut ini.

Kenaikan gaji PNS, TNI, Polri merupakan isu yang sering berembus di awal tahun. Tak terkecuali di tahun 2023.

Diketahui, kenaikan gaji PNS, TNI, Polri terakhir kali dilakukan pemerintah pada 2019. Jadi pemerintah memang tidak setiap tahun menaikkan gaji PNS, TNI, Polri.

Hal ini pun membuat banyak orang bertanya-tanya, utamanya ketika awal tahun, tentang kenaikan gaji PNS, TNI, Polri.

Baca Juga: Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS 2023 yang Siap Cair di Tanggal Ini, Komponen Dibayar Penuh Dijamin Lebih Gede

Di awal tahun 2023 ini, beredar isu tentang gaji PNS, TNI, Polri naik 3 kali lipat. Tapi apakah benar?

Sebagai informasi, dalam APBN 2023 tidak ada unsur yang memuat tentang kenaikan gaji PNS, TNI maupun Polri. 

Hal ini pun dipertegas oleh Sri Mulyani ketika pengesahan Rancangan APBN 2023 menjadi APBN 2023. Ditegaskan tidak ada kenaikan gaji PNS, TNI, Polri di 2023.

"APBN sudah ditetapkan, dan kita mengikuti saja,” kata Sri Mulyani, 10 Oktober 2022.

Baca Juga: Mohon Maaf Banget, 2 PNS Ini Tidak Dapat THR 2023 dan Gaji 13, Cek Nominal Terbaru di SINI

Dengan begitu, gaji PNS, TNI, Polri akan tetap sama dengan tahun 2019, 2020, 2021, dan 2022. Berikut daftar gaji untuk PNS 2023:

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II 

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Info Kenaikan Gaji PNS dan Tunjangan Benarkah Ada? Segini Nominal Gaji Pokok dan Tunjangan 2023

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Demikian info benarkah gaji PNS, TNI, Polri naik 3 kali lipat tahun 2023 dilengkapi penjelasan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler