BERITA DIY - Gaji PNS, TNI, Polri naik 3 kali lipat tahun 2023, benarkah? Simak kata Menteri Keuangan Sri Mulyani berikut ini.
Kenaikan gaji PNS, TNI, Polri merupakan isu yang sering berembus di awal tahun. Tak terkecuali di tahun 2023.
Diketahui, kenaikan gaji PNS, TNI, Polri terakhir kali dilakukan pemerintah pada 2019. Jadi pemerintah memang tidak setiap tahun menaikkan gaji PNS, TNI, Polri.
Hal ini pun membuat banyak orang bertanya-tanya, utamanya ketika awal tahun, tentang kenaikan gaji PNS, TNI, Polri.
Di awal tahun 2023 ini, beredar isu tentang gaji PNS, TNI, Polri naik 3 kali lipat. Tapi apakah benar?
Sebagai informasi, dalam APBN 2023 tidak ada unsur yang memuat tentang kenaikan gaji PNS, TNI maupun Polri.
Hal ini pun dipertegas oleh Sri Mulyani ketika pengesahan Rancangan APBN 2023 menjadi APBN 2023. Ditegaskan tidak ada kenaikan gaji PNS, TNI, Polri di 2023.
"APBN sudah ditetapkan, dan kita mengikuti saja,” kata Sri Mulyani, 10 Oktober 2022.
Baca Juga: Mohon Maaf Banget, 2 PNS Ini Tidak Dapat THR 2023 dan Gaji 13, Cek Nominal Terbaru di SINI
Dengan begitu, gaji PNS, TNI, Polri akan tetap sama dengan tahun 2019, 2020, 2021, dan 2022. Berikut daftar gaji untuk PNS 2023:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca Juga: Info Kenaikan Gaji PNS dan Tunjangan Benarkah Ada? Segini Nominal Gaji Pokok dan Tunjangan 2023
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Demikian info benarkah gaji PNS, TNI, Polri naik 3 kali lipat tahun 2023 dilengkapi penjelasan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.***