BERITA DIY - Berikut info kapan CPNS 2023 dibuka, formasi CPNS 2023 BKN, formasi CPNS lulusan SMA, D3 dan S1 yang dibutuhkan menurut KemenPAN RB.
Simak surat edaran pengadaan CPNS 2023 dari MenPAn RB Abdullah Azwar Anas dan informasi 4 formasi rerkutmen PNS paling dibutuhkan.
Adapun surat edaran pengadaan formasi CPNS 2023 tertuang dalam SE MenPAN RB Nomor: B/521/M.SM.01.OO/2023 tanggal 14 Maret 2023.
Dalam surat edaran tersebut, MenPAN RB Abdullah Azwar Anas meminta pada instansi yang membuka rekrutmen CPNS 2023 untuk memperhatikan kebutuhan jumlah ASN berdasar peta jabatan, bayas usia pensiun tahun 2023 serta kesediaan/kemampuan anggaran.
Kebutuhan akan PNS 2023 juga melihat kuota anggaran belanja pegawai. Jika melihat data Buku Statistik PNS Desember 2021, jumlah PNS Republik Indonesia berstatus aktif per 31 Desember 2021 adalah 3.995.634 orang.
Jumlah PNS 2021 alami penurunan 4,1 persen dibandingkan dengan jumlah PNS pada 31 Desember 2020 silam.
Selain dari sekolah kedinasan, rekrutmen CPNS 2023 ini juga akan dibuka untuk pelamar umum yang diprioritaskan bagi talenta digital, hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu.
Adapun jadwal rekrutmen CPNS 2023 diprediksi akan dibuka pada bulan Juni 2023. Tentu saja perkiraan jadwal pembukaan lowongan kerja sebagai calon pegawai negeri sipil ini bisa berubah sewaktu-waktu menunggu keputusan MenPAN RB.
4 Formasi Rekrutmen CPNS 2023 dibutuhkan
Meurujuk surat edaran pengadaan formasi CPNS 2023 dari MenPAN RB, berikut 4 formasi PNS 2023 paling dibutuhkan antara lain:
a. Instansi Pusat dapat mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK;
b. Usulan kebutuhan CPNS hanya pada jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, serta tenaga dosen;
c. Merujuk huruf a, usulan kebutuhan CPNS untuk jabatan pelaksana berpedoman pada Peraturan MenPAN-RB Nomor 45 Tahun 2022 dan Keputusan MenPAN RB Nomor 1103 Tahun 2022;
d. Kebutuhan tenaga dosen sebagaimana dimaksud pada huruf a merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Baca Juga: Info 7 Jurusan Kuliah Dibutuhkan di Seleksi CPNS 2023 Rujukan Kementerian PANRB
Cek syarat daftar CPNS dan PPPK 2023
Dikutip dari laman resmi SSCASN BKN, merujuk aturan sebelumnya syarat untuk mengikuti CPNS di antaranya sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
Baca Juga: Bukan Sarjana Mau Daftar CPNS 2023? Intip 5 Formasi CPNS 2023 Bagi Lulusan SMA
5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
8. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Baca Juga: Formasi CPNS 2023 PDF Kemenkumham hingga Kejaksaan, Buka Lulusan SMA? Ini Link Pendaftaran CASN
Demikian info kapan CPNS 2023 dibuka, formasi CPNS 2023 BKN, formasi CPNS lulusan SMA, D3 dan S1 yang dibutuhkan menurut KemenPAN RB.***