Berapa Biaya Pelunasan Haji 2023, Calon Jamaah Haji Tahun Ini Dibebankan Membayar Tambahan Rp23,5 Juta?

9 Maret 2023, 12:10 WIB
Ilustrasi. Informasi berapa biaya pelunasan Haji 2023, calon jamaah haji tahun 2023 dibebankan membayar tambahan Rp23,5 juta cek di sini. /Pexels/Haydan As-soendawy

BERITA DIY - Berikut informasi berapa biaya pelunasan Haji 2023, calon jamaah haji tahun 2023 dibebankan membayar tambahan Rp23,5 juta cek di sini.

Kabar terbaru dari pemberangkatan jamaah Haji di Indonesia tahun 2023 akan dibebankan pelunasan haji atau bayar tambahan sejumlah uang.

Tidak hanya itu, untuk calon jamaah haji tahun 2023 yang sebelumnya kuota 2022 juga akan dibebankan untuk pembiayaan pelunasan.

Dikutip dari ANTARA, Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyepakati biaya perjalanan haji (Bipih) 1444 Hijriah/2023 Masehi sebesar Rp49,8 juta per jamaah.

Baca Juga: Kemenag Umumkan Total Kuota Keberangkatan Haji 2023, Simak Daftar Sebaran Kuota Reguler Setiap Daerah di Sini

"Panja Komisi VIII DPR RI menyepakati besaran biaya yang dibayarkan langsung oleh jamaah haji per jamaah sebesar Rp49.812.700,26," ujar Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dikutip dari ANTARA pada Rabu, 8 Maret 2023.

Untuk itu untuk calon jamaah haji yang akan berangkat tahun 2023 ini akan dibebankan biaya pelunasan.

Dari hasil kesepakatan Kemenag dengan DPR ini menyepakati calon jamaah haji lunas tunda 1441 Hijriah/2020 Masehi yang akan diberangkatkan pada 1444 Hijriah/2023 Masehi tidak dibebani biaya tambahan pelunasan.

Sedangkan untuk calon jamaah haji lunas tunda 1443 Hijriah/2022 Masehi yang diketahui sebanyak 9.864 orang yang diberangkatkan pada 1444 H/2023 M akan dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta.

Baca Juga: Kuota Haji Indonesia Tahun 2023 Per Provinsi: Jawa Barat Terbanyak

Adapun bagi calon jamaah haji tahun 2023 atau yang berangkat tahun ini dengan kuota 2023 dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta.

"Sementara calon jamaah haji tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sebanyak 106.590 orang dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta," kata Marwan Dasopang.

Sementara itu dikutip dari laman lampung.kemenag.go.id, berikut poin penting kesepakatan antara Pemerintah dan DPR dalam Rapat Panja Komisi VIII DPR RI tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah haji tahun 2023:

1. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M rata-rata per jamaah haji reguler adalah Rp90.050.637,26.

Baca Juga: Info Haji 2023 Kemenag: Kuota 34 Provinsi, Biaya Reguler, Cara Cek Estimasi Keberangkatan Haji

2. Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung dan dibayarkan jamaah adalah Rp49.812.700,26 atau 55,3% dari BIPIH meliputi biaya penerbangan, biaya hidup, dan sebagian biaya paket layanan masyair.

3. Penggunaan nilai manfaat per Jamaah adalah sebesar Rp40.237.937 atau 44,7% meliputi akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan Armuzna, perlindungan, dokumen perjalanan, dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

4. Penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.090.360.327.213,67

5. Jamaah haji lunas tunda tahun 2020 sebanyak 84.609 jamaah yang diberangkatkan pada tahun 2023 tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan

6. Jamaah haji lunas tunda tahun 2022 sebanyak 9.864 jamaah yang diberangkatkan pada tahun 2023 dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta.

Baca Juga: Nasib Jamaah Haji Lunas yang Belum Pergi Akhirnya Diputuskan, Begini Aturan Ongkos Biaya Haji Naik 2023

7. Jamaah haji tahun 2023 sebanyak 106.590 orang dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta.

8. Jumlah lama masa tinggal jamaah haji di Arab Saudi sebanyak 40 hari

9. Jumlah makan di Madinah sebanyak 18 kali dan di Makkah sebanyak 44 kali (termasuk 4 kali pada dua hari menjelang Armuzna)

10. Menu katering untuk jamaah haji harus bercitra rasa Nusantara dan berbahan baku serta pekerjanya berasal dari Indonesia

11. Biaya hidup (Living Cost) bagi jamaah haji, PHD, dan KBIHU dikembalikan dalam mata uang Rupiah.

Baca Juga: Pemerintah dan DPR Sepakati Biaya Haji 2023, Segini Rinciannya

12. Petugas haji tidak mendapat dukungan dari dana nilai manfaat keuangan haji sehingga besaran Bipih sama dengan besaran BPIH

13. Jumlah kuota untuk pengawas adalah sebanyak 4 persen dari jumlah kuota petugas atau sebanyak 168 orang yang terdiri dari 67 orang pengawas internal dan 168 pengawas eksternal.

Demikian informasi berapa biaya pelunasan Haji 2023, calon jamaah haji tahun 2023 dibebankan membayar tambahan Rp23,5 juta cek di sini.***

Editor: Aziz Abdillah

Tags

Terkini

Terpopuler